Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2019 — Putus : 20-02-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 302/Pid.B/2019/PN Son
Tanggal 20 Februari 2020 — Penuntut Umum:
HARIS SUHUD TOMIA, SH
Terdakwa:
RIFO FEBRIAN SAMSANOI Alias IFO
6029
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa RIFO FEBRIAN SAMSANOI Alias IFO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan korban FRANSISKUS BARANSANO meninggal Dunia melanggar Pasal 311 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIFO FEBRIAN SAMSANOI Alias IFO dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
    Penuntut Umum:
    HARIS SUHUD TOMIA, SH
    Terdakwa:
    RIFO FEBRIAN SAMSANOI Alias IFO
    PUTUSANNomor 302/Pid.B/2019/PN SonDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sorong yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Rifo Febrian Samsanoi Alias IfoTempat lahir : JayapuraUmur/Tanggal lahir : 22/18 Februari 1997Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : JIn. Jend.
    Anmad Yani, Belakang Kantor RRI, KotaSorongAgama : Kristen ProtestanPekerjaan : MahasiswaTerdakwa Rifo Febrian Samsanoi Alias Ifo ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 29 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 17September 2019. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 September2019 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2019. Penuntut Umum sejak tanggal 25 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 13November 2019.
    Menyatakan terdakwa RIFO FEBRIAN SAMSANOI Alias IFO, telahterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana denganHalaman 1 dari 16 Putusan Nomor 302/Pid.B/2019/PN Sonsengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaanyang membahayakan bagi nyawa mengakibatkan kecelakaan lalu lintasdengan mengakibatkan korban FRANSISKUS BARANSANO meninggalDunia melanggar pasal 311 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal PenuntutUmum
    Kompleks RRI Kota Sorong sesuai dengan hasilpemeriksaan sebagai berikut ;HASIL PEMERIKSAAN : Penderita tiba di Rumah Sakit Umum Sorongdalam keadaan : MeninggalDIDAPATI :Luka lecet di ibu jari kaki Kanan ;Tampak darah mengering di kedua lubang hidung ;KESIMPULAN : Kejadian diatas akibat Trauma benda tumpul.Perbuatan Terdakwa RIFO FEBRIAN SAMSANOI Alias IFO diatur dan diancampidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undangundang R.I.
    Saksi GERRY GERALDO WAYOI, dibawah sumpah didepanpersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; Bahwa benar saksi dalam keadaan jasmani dan rohani serta bersediamemberikan keterangan yang sebenarnya ; Bahwa benar saksi mengenal terdakwa Rifo Febrian Samsanoi tetapitidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan denganterdakwa ;Halaman 3 dari 16 Putusan Nomor 302/Pid.B/2019/PN Son Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 sekitar jam01.00 wit saksi bersama saudara