Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-05-2017 — Upload : 08-06-2017
Putusan PN LANGSA Nomor 90/Pid.Sus/2017/PN Lgs.
Tanggal 24 Mei 2017 — AGUS TAMAM Bin SAMSARE.
212
  • Menyatakan Terdakwa AGUS TAMAM Bin SAMSARE tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3.
    AGUS TAMAM Bin SAMSARE.
    S dan saksi FANDIA ULSA langsung mengintip ke dalam danmelihat Terdakwa AGUS TAMAM BIN SAMSARE, REZA (DPO) dan ZULFITRI(DPO) sedang mengkonsumsi sabu secara bergiliran selanjutnya saksi ALIAKBAR.
    S dan saksi FANDIA ULSA langsung masuk dari pintu belakang tempatpangkas tersebut dan pada saat para saksi masuk ke dalam tempat pangkaslalu Terdakwa AGUS TAMAM BIN SAMSARE, REZA (DPO) dan ZULFITRI(DPO) langsung berhamburan berusaha melarikan diri namun hanya TerdakwaHalaman 5 dari 22 Putusan Nomor 90/Pid.Sus/2017/PN.LgsAGUS TAMAM BIN SAMSARE yang berhasil ditangkap sedangkan REZA(DPO) dan ZULFITRI (DPO) berhasil meloloskan diri dan setelah dilakukanpenggeledahan maka ditemukan barang bukti berupa
    yang berwenang untukkepemilikan barang bukti tersebut selanjutnya terhadap Terdakwa AGUSTAMAM BIN SAMSARE dilakukan penangkapan dan mengamankan barangbukti ke Polsek Birem Bayeun untuk pengusutan lebih lanjut.Bahwa berdasarkan hasil Analisis Laboratorium Barang Bukti NarkotikaNo.
    S dan saksiFANDIA ULSA langsung masuk dari pintu belakang tempat pangkas tersebutdan pada saat para saksi masuk ke dalam tempat pangkas lalu TerdakwaAGUS TAMAM BIN SAMSARE, REZA (DPO) dan ZULFITRI (DPO) langsungberhamburan berusaha melarikan diri namun hanya Terdakwa AGUS TAMAMHalaman 7 dari 22 Putusan Nomor 90/Pid.Sus/2017/PN.LgsBIN SAMSARE yang berhasil ditangkap sedangkan REZA (DPO) dan ZULFITRI(DPO) berhasil meloloskan diri dan setelah dilakukan penggeledahan makaditemukan barang bukti berupa
    Menyatakan Terdakwa AGUS TAMAM Bin SAMSARE tersebutdiatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan bukan tanaman bagi diri sendiri secara bersamasamasebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3.