Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2023 — Putus : 21-03-2023 — Upload : 30-03-2023
Putusan PN SENGETI Nomor 8/Pid.Sus/2023/PN Snt
Tanggal 21 Maret 2023 —
Terdakwa:
Tomi Als Samsriadi Bin Abdullah
277
    1. Menyatakan Terdakwa Tomi Als Samsriadi Bin Abdulah tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan

    Terdakwa:
    Tomi Als Samsriadi Bin Abdullah