Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Tomi Als Samsriadi Bin Abdullah
27 — 7
- Menyatakan Terdakwa Tomi Als Samsriadi Bin Abdulah tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan
Terdakwa:
Tomi Als Samsriadi Bin Abdullah