Ditemukan 4 data
Terdakwa:
Samsulijar Alias Khairul Bin Ceh Rani
91 — 18
- Menyatakan terdakwa Samsulijar alias Khairul bin Ceh Rani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa Samsulijar alias Khairul bin Ceh Rani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Melakukan Serangkaian Kebohongan dan Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan
Terdakwa:
Samsulijar Alias Khairul Bin Ceh RaniPUTUSANNomor 38/Pid.Sus/2020/PN TtnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tapaktuan yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :1; Nama Lengkap : Samsulijar alias Khairul binCeh Rani2. Tempat Lahir : Desa Sapik3. Umur / Tanggal lahir : 47 tahun / 1 Juli1973A. Jenis Kelamin : LakiLakiKewarganegaraan : Indonesia6.
Nomor38/Pid.Sus/2020/PN Ttn tanggal 12 Juni 2020 tentang penunjukan MajelisHakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN Tin tanggal 12Juni 2020 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan SaksiSaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti Surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1; Menyatakan Terdakwa Samsulijar
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Samsulijar Alias Khairul BinCeh Rani dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjaradikurangi selama Terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintahTerdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus jutarupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara ;3.
Samsulijar Alias Khairulsebagai ayah biologis dari anak. An. Faradila Mahira tersebut diatas adalahmemiliki kecocokan Biologis sebesar 99,999 %;Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No : VER/41/XII/2019 tanggal10 Desember 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.
Terdakwa:
Samsulijar Alias Khairul Bin Ceh Rani
70 — 0
- Menyatakan terdakwa Samsulijar alias Khairul bin Ceh Rani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa Samsulijar alias Khairul bin Ceh Rani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Melakukan Serangkaian Kebohongan dan Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan
Terdakwa:
Samsulijar Alias Khairul Bin Ceh Rani
Terbanding/Penuntut Umum : Epha Lina E, SH
29 — 14
SADILI SIBROMALISIdan saksi SAMSULIJAR. Dalam proses eksekusi tersebut Sdr. B. SUBENDI,S.Ag telah mendatangi tempat/objek yang menjadi sengketa dalam perkara iniyaitu di tempat/kompleks Jalan Veteran No. 36 Kota Sukabumi, lalu mencabutdari tangan/penguasaan para termohon eksekusi antara lain terdakwa dan saksiLISDAYANTI, S.Pd.!
M.SADILI SIBROMALISI dan saksi SAMSULIJAR. Dalam proses eksekusitersebut Sdr. B.
97 — 21
Rajo Batuah selaku PihakPertama dan Samsulijar selaku Pihak Kedua, tertanggal 10 Agustus1989, diberi tanda P. 3 ;20e Fotocopy Surat Kuasa yang dibuat oleh Munggu Dt. Rajo Nan Satiselaku Mamak Kepala Waris yang memberikan kuasa kepadaSyofyan Dt.