Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2019 — Putus : 01-10-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PA PELAIHARI Nomor 446/Pdt.P/2019/PA.Plh
Tanggal 1 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
104
  • September 1992 yang dikeluarkan oleh Kantor urusan Agama Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut sebagai berikut:

    2.1 Nama Ayah Pemohon I dari sebelumnya tertulis Asma Wiraji menjadi Asmawiraji;

    2.2 Nama Ibu Pemohon I dari sebelumnya tertulis Samtiyem

    Bahwa dalam kutipan akta nikah tersebut terdapat kesalahanpenulisan:1) Nama Ayah Pemohon tertulis Asma Wiraji;2) Nama Ibu Pemohon tertulis Samtiyem;3) Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon tertulis Purbalinggo, 27 Juni1968;4) Nama lbu Pemohon II tertulis Taniem;5) Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon Il tertulis Pekalongan, 15Agustus 1975;Yang benar adalah:1) Nama Ayah Pemohon seharusnya ditulis Asmawiraji;2) Nama Ibu Pemohon seharusnya ditulis Santiyem;3) Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon seharusnya ditulisPurbalingga
    Nama Ibu Pemohon tertulis Samtiyem;3. Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon tertulis Purbalinggo,27 Juni 1968;4. Nama Ibu Pemohon II tertulis Taniem;Halaman 5 dari 9 Penetapan Nomor 446/Pdt.P/2019/PA.PIh5. Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon II tertulis Pekalongan,15 Agustus 1975;Yang benar adalah:1. Nama Ayah Pemohon seharusnya ditulis Asmawiraji;2. Nama Ibu Pemohon seharusnya ditulis Santiyem;3. Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon seharusnya ditulisPurbalingga, 27 Juni 1966;4.
    perkara ini;Halaman 6 dari 9 Penetapan Nomor 446/Pdt.P/2019/PA.PIhMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon dan buktibukti tersebut telah ditemukan faktafakta sebagai berikut:e Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah pasangan suami isteriyang menikah pada tanggal 25 Juni 1989 yang tercatat pada KantorUrusan Agama Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut tanggal 30Juni 1989;e Bahwa Kutipan tersebut telah terjadi salah pencatatan tentangNama Ayah Pemohon tertulis Asma Wiraji, Nama Ibu Pemohon tertulis Samtiyem