Ditemukan 1 data
ANDRIAN AL MAS'UDI, SH.MH.
Terdakwa:
MUDIANTO BIN SAMUDRI.
33 — 12
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa MUDIANTO BIN SAMUDRItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagai perbuatan berlanjut;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 4 ( empat ) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya