Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2022 — Putus : 02-06-2022 — Upload : 20-06-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 231/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 2 Juni 2022 — Penuntut Umum:
ANDRIAN AL MAS'UDI, SH.MH.
Terdakwa:
MUDIANTO BIN SAMUDRI.
3312
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa MUDIANTO BIN SAMUDRItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagai perbuatan berlanjut;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 4 ( empat ) bulan;
    3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya