Ditemukan 2 data
Hidayatul Ikhsan
12 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah Perbaikan atas kesalahan nama dan tempat lahir pada kutipan akta kelahiran No 8101-LT-01122018-0022, yang tercantum semula tertulis Fauzia Rafifa Sandhori diperbaiki/diubah menjadi Fauzia Rafifa Sandhory dan tempat lahir yang tertulis Taratak Malintang Sujunjung diperbaiki/diubah menjadi Solok
>;
- Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang supaya setelah diperlihatkan turunan dari Penetapan ini untuk melakukan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8101-LT-01122018-0022, yang tercantum semula tertulis Fauzia Rafifa Sandhori diperbaiki/diubah menjadi Fauzia Rafifa Sandhory dan tempat lahir yang tertulis Taratak Malintang Sujunjung diperbaiki/diubah menjadi Solok;
12 — 2
Fajar Jamaluddin Sandhori, S.Farm Bin Parto) terhadap Penggugat (apt. Evi Rosmayati, S.Farm Binti Karnudin);
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 460000,00 ( empat ratus enam puluh ribu rupiah)