Ditemukan 2 data
16 — 6
YAN Bin SANDIARSE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) Bulan;
- Menetapkan
YAN Bin SANDIARSE
37 — 21
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Gusti Sandiarse Bin Elian Syah) dengan Pemohon II (Nurul Azizah Binti Herman Saputra) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2021 di Desa T Durian , Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis;