Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-11-2019 — Putus : 28-01-2020 — Upload : 01-04-2020
Putusan PN GIANYAR Nomor 209/Pid.Sus/2019/PN Gin
Tanggal 28 Januari 2020 — Penuntut Umum:
I Komang Ugra Jagiwirata,SH.
Terdakwa:
I KADEK SANDIARTA.
2413
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Kadek Sandiarta tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagai mana didakwakan dalam dakwaan primair;
    2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
    3. Menyatakan Terdakwa I Kadek Sandiarta