Ditemukan 5 data
1.SRI MAKHARANI.SH
2.Utami Filiandini, SH
Terdakwa:
SANDINAIT BANGUN Alias SANDI
16 — 18
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa Sandinait Bangun Alias Sandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri dalam dakwaan kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Penuntut Umum:
1.SRI MAKHARANI.SH
2.Utami Filiandini, SH
Terdakwa:
SANDINAIT BANGUN Alias SANDINama lengkap : Sandinait Bangun Alias Sandi2. Tempat lahir : Langkat3. Umur/Tanggal lahir : 37 tahun/7 Juni 19804. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Gg. Gereja Desa Sampe Raya Kec. BahorokKab.Langkat7. Agama : Protestan8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Sandinait Bangun Alias Sandi ditangkap pada tanggal 07 Desember2017Terdakwa Sandinait Bangun Alias Sandi ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SANDINAIT BANGUNAls SANDI dengan pidana penjara selamai (satu) tahun dan 3 (tiga)bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintahterdakwa tetap ditahan.3.
terdakwa secara tertulis yang padapokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwamenyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi melakukan tindakpidana ;Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umummenyampaikan secara lisan tetap pada tuntutannya semula sedangkan Terdakwatetap pada pembelaannya semula ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Dakwaan :Pertama :Bahwa terdakwa SANDINAIT
(tiga ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, pada pokoknyaterdakwa membenarkannya;Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa Sandinait Bangun Alias Sanditelah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2017 sekira pukul 22.30wib bertempat di Dsn VII Perumahan wisata bukit lawing Desa Perk. BukitLawang Kec. Bahorok Kab.
Menyatakan terdakwa Sandinait Bangun Alias Sandi telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PenyalahgunaNarkotika Golongan Bagi Diri Sendiri dalam dakwaan kedua ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (Satu) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
1.SRI MAKHARANI.SH
2.Utami Filiandini, SH
Terdakwa:
DEWI BANGUN Alias DEWI
23 — 23
Bangun Alias Sandi sudah menunggu di depan pintu rumahterdakwa, selanjutnya saksi Sandinait Bangun Alias Sandi mengatakanmintalah tur (narkotika Gol 1 jenis shabu) dan terdakwa menjawab ini adasikit, kemudian terdakwa beserta saksi Robby Ramadhan SUhenbi AliasRobby, saksi Sada Arih Ginting Alias Areh dan saksi Sandinait Bangun AliasSandi naik ke lantai atas rumah dan selanjutnya terdakwa masuk ke dalamkamar dan mengambil 1 (Satu) buah kotak kaleng bungkus permen Double Mintyang berada di senta kamar
terdakwa dan selanjutnya mengambil 1 (satu)bungkusan plastik klip berisi narkotika jenis shabu dari dalam kotak kalengtersebut dan selanjutnya mengeluarkan isi narkotika tersebut denganmenggunakan skop yang terbuat dari pipet plastik dan terdakwamemasukkannya ke dalam plastik klip Kosong kemudian terdakwa memberikan1 (satu) paket plastik klip berisi narkotika tersebut kepada saksi SandinaitBangun Alias Sandi dengan mengatakan tolong kasikan sama Robby, dansetelah saksi Sandinait Bangun Alias Sandi
Langkat saksi Syafrijal, saksi Bagiono, saksiImanuelta Sembiring, dan saksi Sukiardi (anggota Polsek Bahorok) melakukanpenggrebekan di tempat tersebut tepatnya di lantai 2 teras rumah terdakwaberdasarkan pengembangan perkara narkotika dari Robby Ramadhan SuhenbiAlias Robby, dan menemukan 3(tiga) orang yang masingmasing bernama DewiBangun Alias Dewi, Sada Arih Ginting alias Areh, dan Sandinait Bangun AliasSandi, kemudian saksi Syafrijal, saksi Bagiono, saksi Imanuelta Sembiring, dansaksi Sukiardi
1.SRI MAKHARANI.SH
2.Utami Filiandini, SH
Terdakwa:
SADA ARIH GINTING Alias AREH
21 — 16
kalengbungkus permen Double Mint warna hijau di senta teras, selanjutyamenanyakan kepemilikan benda tersebut dan saksi Dewi Bangun Alias Dewimengakui bahwa benar barang tersebut adalah benar miliknya yang sempatdisembunyikan di senta teras lantai dua rumah saksi Dewi Bangun Alias Dewi.Selanjutnya anggota Polsek Bahorok tersebut menyuruh saksi Dewi BangunAlias Dewi untuk mengambil dan membuka serta mengeluarkan isi kotaktersebut di depan para anggota Polsek Bahorok serta disaksikan oleh terdakwadan saksi Sandinait
Saksi Sandinait Bangun Alias Sandi : Bahwa saksi ditangkap pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2017sekitar pukul 21.30 wib di Perumahan Bukit Lawang Blok K1 DesaPerkebunan Bukit Lawang Kec Bahorok Kab Langkat; Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Sdr Dewi Bangun AlsDewi ada 4 (empat) orang yaitu Syafrizal, Rudi Pujianto, Sukiardi danSembiring; Bahwa barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bungkus paketkecil klip berisi Narkotika jenis sabu, % (setengah) butir didugapsikotropika, 1 (Satu)
Langkat saksi Syafrijal, saksi Bagiono, saksiImanuelta Sembiring, dan saksi Sukiardi (anggota Polsek Bahorok)melakukan penggerebekan di tempat tersebut tepatnya di lantai 2 terasrumah saksi Dewi Bangun Alias Dewi berdasarkan pengembangan perkaranarkotika dari Robby Ramadhan Suhenbi Alias Robby; Bahwa para saat penggerebekan dirumah Dewi Bangun Alias Dewi saatitu Terdakwa sedang menggunakan shabu bersama Sandinait BangunAlias Sandi dan Dewi ditemukan 1 (Satu) paket kecil narkotika Gol. jenisshabu,
Langkat anggota PolsekBahorok melakukan penangkapan terhadap saksi Dewi Bangun AliasDewi berdasarkan pengembangan perkara narkotika dari RobbyRamadhan Suhenbi Alias Robby; Bahwa para saksi menemukan 3 (tiga) orang yang masingmasing bernama Dewi Bangun Alias Dewi, Sada Arih Ginting alias Areh,dan Sandinait Bangun Alias Sandi; Bahwa menemukan barang bukti 1 (Satu) buah alat hisap (bong)yang disimpan di lantai teras dan menemukan 1 (satu) buah kotakkaleng bungkus permen Double Mint warna hijau di senta
LangkatAnggota Polsek Bahorok melakukan penangkapan terhadap Dewi Bangun AliasHalaman 16 dari 20 Putusan Nomor 138/Pid.Sus/2018/PN StbDewi berdasarkan pengembangan perkara narkotika dari Robby RamadhanSuhenbi Alias Robby;Menimbang, bahwa kemudian para saksi menemukan dari PosekBahorok melakukan penggerebekan kerumah Dewi bangun dan dari tempattersebut didapati 3 (tiga) orang yang masingmasing bernama Dewi BangunAlias Dewi, Sada Arih Ginting alias Areh, dan Sandinait Bangun Alias Sandiyang sedang
Dika Permana Ginting.SH
Terdakwa:
1.Dian Jonarta Pinem alias Wong
2.Sandinait Bangun alias Sandi
3.Budi Utama Alias Budi
23 — 0
SANDINAIT BAGUN Als SANDI dan Terdakwa III.
Penuntut Umum:
Dika Permana Ginting.SH
Terdakwa:
1.Dian Jonarta Pinem alias Wong
2.Sandinait Bangun alias Sandi
3.Budi Utama Alias Budi
1.Utami Filiandini, SH
2.MIRANDA DALIMUNTHE, SH.
Terdakwa:
ROBBY RAMADHAN SUHENBI ALS ROBBY
17 — 11
BANGUNKeterangan saksi diucapkan dibawah sumpah di persidangan padapokoknya sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis, tanggal 7 Desember 2017, sekitar pukul 21.30Wib, saksi melihat Terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Bahorok dirumah Terdakwa, Perumahan Bukit Lawang, Blok K1, Desa PerkebunanBukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat karena memiliki1 (Satu) paket plastik kecil transparan berisi sabu ; Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada di rumah Terdakwabersama sama dengan saksi SANDINAIT
Saksi SANDINAIT BANGUNKeterangan saksi diucapkan dibawah sumpah di persidangan padapokoknya sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis, tanggal 7 Desember 2017, sekitar pukul 21.30Wib, saksi melihat Terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Bahorok dirumah Terdakwa, Perumahan Bukit Lawang, Blok K1, Desa PerkebunanBukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat karena memiliki1 (Satu) paket plastik kecil transparan berisi sabu ;Halaman 8 dari 15 Putusan Nomor 143/Pid.Sus/2018/PN Stb Bahwa pada saat kejadian