Ditemukan 1 data
15 — 7
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Paidi bin Simen) dengan Pemohon II (Sanehak binti Rasad) yang dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 1996 di wilayah Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi;
3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan