Ditemukan 1 data
5 — 3
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan, memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Sri Rahayu binti Pawit untuk menikah dengan Wiji Kurniawan bin Sangklik di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).