Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-12-2014 — Putus : 17-03-2015 — Upload : 26-05-2015
Putusan PN DENPASAR Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2014/PN Dps
Tanggal 17 Maret 2015 — I KETUT MANUABA
10271
  • Belaluan, KecamatanSukawati, NERACA PER 31 JANUARI 2013, sebagai lampirandari LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LPD Desa PekramanBelaluan, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati olehKasubag Bina Usaha Daerah pada Bagian Ekonomi SetdaKabupaten Gianyar dan PLPDK Kabupaten Gianyar, ada darikeluarga saksi yang pinjam uang yang sebetulnya sudah lunasyakni antara lain sebagai berikut :1) Hutang suami saksi atas nama NYOMAN SUPARTA yangmenggunakan nama bapak kandung suami saksi yakniWAYAN SANGKREP memang benar
    nama PUTU SUKARINI bukan PUTU SUKARTINI adalahanak kandung saksi memang benar pinjam uang sejumlah Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) tetapi sudah lunas dan tidakpinjam lagi dengan atas nama yang sama;4) Atas nama NI NYOMAN RUMBIK adalah kakak ipar saksimemang benar pinjam uang sejumlah Rp. 300.000, (tiga ratusribu rupiah) tetapi sudah lunas dan tidak pinjam lagi denganatas nama yang sama.Bahwa saksi tidak tahu apakah kredit suami saksi yangmenggunakan nama bapak kandungnya yang bernama WAYAN SANGKREP
    didepanpersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagaiberikut :Bahwa kenal dengan terdakwa KETUT MANUABA tetapi saksitidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaandengan dengan terdakwa KETUT MANUABABahwa terkait dengan keberadaan LPD Belaluan, kedudukansaksi adalah sebagai nasabah LPD Kerta.Bahwa sejak kapan saksi tidak ingat namun saksi sebagainasabah kredit.Bahwa waktunya kapan saksi pinjam, saksi lupa namun tahunpelunasannya saksi ingat yakni tahun 2005, kreditnya atasnama WAYAN SANGKREP
    SPP 11.324 telah direalisasikan kreditsejumlah Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah) pada tanggal 8Desember 2000 dan saksi meyatakan tidak benar.Bahwa saksi pinjam uang atas nama WAYAN SANGKREPhanya satu kali dan sudah lunas, jadi tidak benar kalau hutangsaksi atas nama WAYAN SANGKREP macet.Bahwa saksi tidak tahu bahwa kredit saksi atas nama WAYANSANGKREP maupun kredit atas nama istri Saksi yakni ANAKAGUNG RAI KARYAWATI maupun atas nama anak serta kakakipar saksi tercatat sebagai kredit macet karena
    semua kreditatas nama WAYAN SANGKREP maupun kredit atas nama istriSaksi yakni ANAK AGUNG RAI KARYAWATI maupun atasnama MEN ROMAN yang sebenarnya adalah orang yang samadengan atas nama NI MADE RENCI adalah ibu kandung saksiserta atas nama anak serta ipar saksi sudah terbayar lunaskarena saksi sama istri yang saat itu membayar bahkanpembayarannya diterima oleh terdakwa KETUT MANUABAdan bahkan terdakwa KETUT MANUABA mengakui di depanKrama Desa termasuk diketahui oleh Bendesa dan Terdakwa KETUT MANUABA