Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-03-2012 — Putus : 15-05-2012 — Upload : 22-04-2013
Putusan PN RUTENG Nomor 61/PID.B/2012/PN.RUT
Tanggal 15 Mei 2012 — ALOYSIUS RAJA alias WIS
4019
  • Yang menerima (OM DUS/ ALOS RAJA; 1 (satu)lembar Surat Pernyataan yang isisnya bahwa saudara ALOYSIUS RAJA akan bersedia mengembalikan uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) pada tanggal 10 Desember 2011; 1 (satu) lembar Kwitansi Asli, tanggal 12 pebruari 2011 sudah diterima dari saudari MONIKA JEMIAN isinya titipan sementara uang Saham Koperasi SANGOSAI sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan di terima oleh saudara ALOYSIUS RAJA; 1 (satu) lembar Kwitansi
    agar saksi ikut Koperasi Sangosai;e Bahwa Emiliana mengatakan kepada saksi bahwa kalau ibu dapat modal kitasimpan dulu saham di Koperasi Sangosai:e Bahwa bersih dapat modal di Kopreasi Sangosai 3 kali lipat dan urusannyagampang;e Bahwa saudari Emi guru, dia anggota Koperasi Sangosai;e Bahwa saksi berteman dengan saudari Emi;e Bahwa saksi tertarik dengan saran saudari Emi;e Bahwa Sangosai koperasi besar bisa meminjam besar dan ada asuransinya;Bahwa saat itu ada suami saksi, dan suami sarankan kalau
    Saksi EMILIANA HELMI, di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:e Bahwa saksi kenal dengan saudari Monika dan saksi yang ajak Monika ketempat terdakwa;e Bahwa tujuannya untuk meminta rekomendasi terdakwa agar saksi dapatmenerima pinjaman dari Koperasi Sangosai;e Bahwa saksi tidak datang sendiri karena saudari Monika akan menambahmodal saksi di Koperasi sangosai;e Bahwa saksi ke terdakwa karena ada pembicaraan sebelumnya dan adakesepakatan agar saudari monika tidak ragu kalau mau di
    belum pernah bantu orang untuk kasih masuk Koperasi Sangosai;Bahwa saksi katakan kepada saudari Monika bahwa Koperasi Sangosai bukanKoperasi milik terdakwa;Bahwa yang di rembukkan, kalau pencairan, gaji saksi yang di potong ;Bahwa saksi tidak tahu pertimbangan saudari Monika kenapa titip uang keterdakwa;Bahwa tidak sempat larang uang dititip ke terdakwa;Bahwa saksi ambil uang;Bahwa saksi tidak tahu (korban) kenapa titip uang ke terdakwa;Bahwa saksi ambil uang dari terdakwa karena ada perundingan
    pinjam di Koperasi Sangosai ;Bahwa ibu Emi ingin mengajukan pinjaman di koperasi Sangosai dandiwajibkan meminta rekomendasi kepada terdakwa;Bahwa terdakwa tugas mengisi formulir daftar gajiBahwa pada tanggal 28 Pebruari 2011 ibu Emi masukan saham Rp. 6.000.000,(enam juta rupiah)Bahwa pada tanggal 6 Maret 2012 Ibu Emi mengajukan pinjaman ke KoperasiSangosai namun karena hal teknis sehingga pinjaman tidak bisa dicairkansehingga uang dikembalikan ;Bahwa Ibu Emi menjadi anggota Koperasi Sangosai pada
    tanggal 16Dessember 2010Bahwa terdakwa tanda tangan sebagai Bendahara Koperasi Sangosai ;Bahwa ada ibu dan bapak datang ke koperasi Sangosai dan bertanya apakahpinjaman ibu Emi sudah cair, saksi jawab Ibu Emi sudah tidak menjadianggota ;Bahwa benar 3 bulan menjadi anggota Koperasi Sangosai bisa melakukanpinjamanBahwa sewaktu terdakwa tanda tangan belum menjadi anggota KoperasiSangosai ;Bahwa karena pinjaman tidak dicairkan maka Ibu Emi keluar jadi anggotaKoperasi Sangosai ;21Bahwa selama jadi anggota
Register : 20-03-2017 — Putus : 24-10-2017 — Upload : 12-02-2018
Putusan PN RUTENG Nomor 7/PDT.G/2017/PN RTG
Tanggal 24 Oktober 2017 — - MATEUS LAPUR VS MARTINUS HAYU alias MARTA HAYU, Dkk
10043
  • Tergugat atas nama 15 atas nama Kopdit Sangosai menguasai sebagian daritanah yang disengketakan dan membuat sertifikat atas bidang tanah yangdikuasai yaitu. Sertifikat Hak Milik No.01 Desa Gurung Liwut tahun, Kec.Borong, Kab.Manggarai Timur, Tahun 2015 dengan luas tanah 1179 M2 danbatasbatas tanah : Utara: dengan tanah yang dikuasai Martinus Hayu Timur : dengan Gang Selatan : dengan Jaln Sudirman Barat : dengan tanah yang dikuasai Ferdinandus Sartono Roni Kotingp.
    No.336 dan No No.337 Tahun 2013 atas nama SebastianusAdol, sertifikat hak milik No. 3438 Tahun 2014 atas nama Yanto Pandarangga,Sertifikat Hak milik 344 Tahun 2014 dan Sertifikat Hak milik 347 Tahun 2015 atasnama Marmin, Sertifikat hak milik No.01 Tahun 2015 atas nama Kopdit Sangosai, danSertifikat Hak Milik No.348 Tahun 2015 serta Sertifikat Hak Milik No.372 Tahun 2015atas nama Tarjo, yang diterbitkan oleh BPN Manggarai Timur, adalah sertifikatsertifikat tanah yang cacat hukum dan tidak mempunyai
    Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkaraini ;Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan Penggugat tersebut, selanjutnyaKuasa Hukum Turut Tergugat 2 mengajukan tanggapannya berupa surat jawaban tertulisyang pada pokoknya adalah sebagai berikut :DALAM EKSPESI:DASAR HUKUM KEPEMILIKAN TANAH ;Kronologis tanah milik Sebastianus Adol (Tergugat XIl), Yanto Pandarangga (TergugatXIill), Marmin (Tergugat XIV), Kopdit Sangosai (Tergugat XV) dan Tarjo (Tergugat XVI)adalah sebagai
    Marmin (Tergugat XIV), Kopdit Sangosai(Tergugat XV) dan Sadr.
    ,dan Sertifikat Hak Milik No 348 Tahun 2015 atas nama Tarjo, telah sesuai denganprosedur, serta mengacu pada pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.24 tahun1997, sehingga penerbitan sertipikat tanah atas nama Sebastianus Adol, YantoPandarangga, Marmin, Kopdit Sangosai dan Tarjo telah sesuai aturan hukum yangberlaku dan telah memenuhi ketentuan dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah No.24tahun 1997 oleh karena itu mohon untuk di kesampingkan;Bahwa sertipikat hak milik Nomor 01 atas nama Kopdit Sangosai
Register : 15-04-2021 — Putus : 20-09-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Lbj
Tanggal 20 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
10423
  • Bahwa penyebab lain yang turut memperparah keretakan Rumah TanggaPenggugat dan Tergugat, adalah ketika Tergugat melakukan beberapa kalipeminjaman (uang), baik di Koperasi Sangosai maupun di Bank, yanmgdilakukannya tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai steri; Kalaupunsepengetahuan isteri (Penggugat), namun pemanfaatan pinjaman itu tidakdiketahui oleh Penggugat; Seperti pinjaman pertama pada tahun 2008, yangbesarannya Penggugat sudah tidak ingat lagi, memang sepengetahuanPenggugat dan penggunaannya
    Selain itu, Penggugat tidak menguraikan secara cermatdalih Penggugat dalam gugatannya yang menyatakan bahwa Tergugat jugapernah melakukan peminjaman pada Koperasi Sangosai;4.
    Penggugat berdalin bahwa Tergugat melakukan beberapa kali peminjaman(uang), baik di Koperasi Sangosai maupun di Bank, yang dilakukan Tergugat tanpasepengetahuan Penggugat sebagai istri dan pemanfaatan pinjaman itu tidakdiketahui oleh Penggugat sebagaimana dalam gugatan Penggugat pada poin 5,poin 6 dan poin 7. Faktanya, Penggugat menandatangani persetujuanpeminjaman tersebut;3.
    Sehingga, dalihPenggugat yang menyatakan bahwa Tergugat melakukan beberapa kalipeminjaman (uang), baik di Bank maupun di Koperasi Sangosai, yangdilakukan Tergugat tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai istri danpemanfaatan pinjaman itu tidak diketahui oleh Penggugat, pemanfaatanpinjaman tidak pada tempatnya dan sangat tertutup adalah tidak benar dantidak beralasan.E.
    Namun, terhadap hal tersebut, Pengugat memahamidan menyadari bahwa Penggugat dan Tergugat harus berhubungan jarak jauhkarena pekerjaan;2) Penggugat berdalih bahwa Tergugat melakukan beberapa kalipeminjaman (uang), baik di Koperasi Sangosai maupun di Bank, yangdilakukan Tergugat tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai istri danpemanfaatan pinjaman itu. tidak diketahul.
Register : 14-12-2018 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BAJAWA Nomor 21/Pdt.G/2018/PN Bjw
Tanggal 27 Mei 2019 — Penggugat:
Arnoldus Ju Wea, S.H.
Tergugat:
1.Yovita Kamra, S.Pd
2.Oskarianus Meta
3.Petrus Wada, SH
4.Frans Lara Djawa, SH
5.Felisianus Dedhi
8724
  • Dengan demikian Penandatanganan danpenerbitan STATUTA dengan Nomor: 01/YWU/X/2013 Tahun2013 tersebut adalah tidak sah dan melawan hukum (illegal),karena tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yangseharusnya; Bahwa ada sebagian Dana Yayasan Pendidikan WiniUnggul yang diambil dan disimpan dalam buku tabungan pribadidi Koperasi Sangosai sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh jutarupiah) atas nama EDUARDUS K.
    Bahwa ada sebagian Dana Yayasan Pendidikan WiniUnggul yang diambil dan disimpan dalam buku tabungan pribadi diKoperasi Sangosai sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)atas nama EDUARDUS K. WARANG sebagai Bendahara BPH, yangmana Bendahara BPH tersebut mengambil dan mengalihkansebagian Dana Yayasan tersebut bersama dengan Penggugat tanpasepengetahuan Bendahara Yayasan atas nama FELISIANUS DEDHI/Tergugat IV;10.4.