Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-04-2022 — Putus : 29-06-2022 — Upload : 01-07-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 569/Pid.Sus/2022/PN Mks
Tanggal 29 Juni 2022 —
Terdakwa:
SANIARSAM ALIAS DG. JOA
272
  • M E N G A D I L I

    1.Menyatakan terdakwa SANIARSAM DG JOA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman

    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SANIARSAM DG JOA dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp. 1.200.000.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidan penjara selama 5 (Lima) bulan ;

    3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

    4.


    Terdakwa:
    SANIARSAM ALIAS DG. JOA
Register : 21-04-2022 — Putus : 29-06-2022 — Upload : 01-07-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 568/Pid.Sus/2022/PN Mks
Tanggal 29 Juni 2022 — Penuntut Umum:
INDAH PUTRI J BASRI, SH.
Terdakwa:
SUPRAPTO ALIAS ATTO
303
  • SANIARSAM alias DG. JOA

    6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);