Ditemukan 2 data
Terdakwa:
SANIARSAM ALIAS DG. JOA
27 — 2
M E N G A D I L I
1.Menyatakan terdakwa SANIARSAM DG JOA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SANIARSAM DG JOA dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp. 1.200.000.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidan penjara selama 5 (Lima) bulan ;
3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4.
Terdakwa:
SANIARSAM ALIAS DG. JOA
INDAH PUTRI J BASRI, SH.
Terdakwa:
SUPRAPTO ALIAS ATTO
30 — 3
SANIARSAM alias DG. JOA
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);