Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-01-2003 — Putus : 16-09-2003 — Upload : 05-12-2022
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 7/Pdt.G/2003/PN.Kab.Prob
Tanggal 16 September 2003 — Penggugat:
1.Misyani Alias Bok Samintri
2.Maryam
Tergugat:
basar
543
  • Mengadili :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian ;
    2. Menetapkan menurut hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di Desa Gading Wetan, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Persil 41, S.III, luas 1.973 m2, Sebagian dari tanah seluruhnya 13.871 m2, dengan batas-batas:
    • Utara : tanah swah Misyani alias Bok Sanintri ;
    • Timur : tanah sawah Misyani alias Bok Sanintri ;
    • Selatan : tanah sawah besar ;
    • Barat : tanah sawah