Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 14-12-2015
Putusan PN KEBUMEN Nomor 300/Pid.Sus/2015/PN KBM
Tanggal 8 Desember 2015 — ASIH MURTINI BINTI SANMUKARTI
6511
  • PUTUSANNomor 300/Pid.Sus/2015/PN KbmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap > Asih Murtinit Bintt Sanmukari;Tempat lahir : Banyumas;Umur/tg. lahir : 37 Tahun /03 Juni 1978;Jenis kelamin : Perempuan;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Sumpiyuh Kec.
    Menyatakan terdakwa ASTIH MURTINI BINTI SANMUKARI, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya pada saatmengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas danmengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 310 ayat (4) UndangUndang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentangLalu Lintas dan Angkutan Jalan;2.
    yang pada pokoknyameminta keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor PDM309/KEBUM/11/2015tanggal 06 November 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:DAKWAAN:Bahwa terdakwa ASIH MURTINI BINTI SANMUKARI
    Dalam perkara iniTerdakwa Asih Murtini binti Sanmukari identitasnya lengkap sesuai dengan berkasperkara, bersesuaian pula dengan keterangan saksisaksi.
Register : 24-02-2016 — Putus : 26-07-2016 — Upload : 16-06-2020
Putusan PA CILACAP Nomor 0932/Pdt.G/2016/PA.Clp
Tanggal 26 Juli 2016 — Penggugat melawan Tergugat
73
  • Menetapkan jatuh talak satu khul'i Tergugat (TASRUN Bin SANMUKARI) terhadap Penggugat (SATINEM Binti MADYASIR) dengan iwadl Rp.10.000.- ( sepuluh ribu rupiah);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Cilacap untuk mengirimkan salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5.