Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-04-2020 — Putus : 06-05-2020 — Upload : 12-05-2020
Putusan PN JOMBANG Nomor 226/Pid.B/2020/PN Jbg
Tanggal 6 Mei 2020 — Penuntut Umum:
ALI SOEGIONO, SH.
Terdakwa:
RATIMUN BIN SANROJI
4110
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa RATIMUN BIN SANROJI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;

    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair ;

    3. Menyatakan Terdakwa RATIMUN BIN SANROJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana