Ditemukan 2 data
18 — 15
Bahwa dalam pernikahan tersebut, yang bertindak sebagai wali nikahadalah ayah kandung Pemohon II bernama Arbain serta saksi nikahmasingmasing bernama Suryana dan Santane, maskawin berupa uangsebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) dibayar tunai;3. Bahwa, antara Para Pemohon tidak ada hubungan darah dan tidaksesusuan serta memenuhi syarat dan/atau tidak ada larangan untukmelangsungkan pernikahan, baik menurut ketentuan hukum Islammaupun peraturan perundangundangan yang berlaku;4.
II;Bahwa hubungan Pemohon I dan Pemohon II adalah suami istri;Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menikah pada tanggal 09September 2014 di Ciwedus wilayah Kantor Urusan AgamaKecamatan Cibeber, Kota Cilegon;Bahwa saksi hadir dalam pernikahan tersebut;Bahwa yang menjadi wali pernikahan Pemohon I dan Pemohon Iadalah Arbain, ayah kandung Pemohon II;Bahwa maharnya berupa uang sebesar Rp 200.000, (dua ratus riburupiah) dibayar tunai;Bahwa yang menjadi saksi dalam pernikahan tersebut adalah saksiSuryana dan Santane
3 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Lalu Darmoan Bin Lalu Santane) dengan Pemohon II (Nurjanah Binti Sahman) yang dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2007 di Dusun Karang Galuh, Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah;
- Membebaskan Pemohon I dan Pemohon II dari biaya Perkara dan Membebankan biaya perkara kepada Negara;