Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-04-2024 — Upload : 27-05-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 501 K/Pid/2024
Tanggal 23 April 2024 — SANTRIADJI DZAKI;
970 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SANTRIADJI DZAKI;
Register : 03-10-2023 — Putus : 18-10-2023 — Upload : 18-10-2023
Putusan PT JAKARTA Nomor 260/PID.SUS/2023/PT DKI
Tanggal 18 Oktober 2023 —
Terbanding/Terdakwa : SANTRIADJI DZAKI
7315
  • Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tersebut;
    -Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 14 September 2023 Nomor 455/Pid.Sus/2023/PN Jkt Tim yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana (strafmaat) yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
    1.Menyatakan Terdakwa SANTRIADJI DZAKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya
    Pol: B-4063-TYW;
    -SIM C atas nama SANTRIADJI DZAKI;
    Dikembalikan kepada Terdakwa Santriadji Dzaki;
    6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah).


    Terbanding/Terdakwa : SANTRIADJI DZAKI
Register : 26-06-2023 — Putus : 14-09-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 455/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM
Tanggal 14 September 2023 —
Terdakwa:
SANTRIADJI DZAKI
7321
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SANTRIADJI DZAKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan digantikan dengan kurungan selama
    Pol: B-4063-TYW;
  • SIM C atas nama SANTRIADJI DZAKI;

Dikembalikan kepada Terdakwa Santriadji Dzaki;

  1. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (limaribu rupiah);

Terdakwa:
SANTRIADJI DZAKI