Ditemukan 3 data
97 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
SANTRIADJI DZAKI;
Terbanding/Terdakwa : SANTRIADJI DZAKI
73 — 15
Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tersebut;
-Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 14 September 2023 Nomor 455/Pid.Sus/2023/PN Jkt Tim yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana (strafmaat) yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
1.Menyatakan Terdakwa SANTRIADJI DZAKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannyaPol: B-4063-TYW;
-SIM C atas nama SANTRIADJI DZAKI;
Dikembalikan kepada Terdakwa Santriadji Dzaki;
6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah).
Terbanding/Terdakwa : SANTRIADJI DZAKI
Terdakwa:
SANTRIADJI DZAKI
73 — 21
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa SANTRIADJI DZAKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan digantikan dengan kurungan selama
Pol: B-4063-TYW;
- SIM C atas nama SANTRIADJI DZAKI;
Dikembalikan kepada Terdakwa Santriadji Dzaki;
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (limaribu rupiah);
Terdakwa:
SANTRIADJI DZAKI