Ditemukan 1 data
Yosi Novitasari,S.STp
Terdakwa:
Wayem Binti Sanwakum
40 — 18
Penyidik Atas Kuasa PU:
Yosi Novitasari,S.STp
Terdakwa:
Wayem Binti SanwakumMenyatakan terdakwa WAYEM BINTI SANWAKUM ielah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai maskerpada saat beraktifitas diluar atau didalam ruangan publik;Z, Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa oleh karena itu sejumlahRp.24.000, (dua puluh empat ribu rupiah), disetorkan ke Kas Negara Cq. KasDaerah kabupaten Cilacap, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebuttidak dibayar, diganti dengan pdana kurungan selama 2 (dua) hari;3.