Ditemukan 1 data
10 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada Eka Saofyani binti Irawan untuk melangsungkan perkawinan dengan Anggi Pratama bin Murdoko di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah);