Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2021 — Putus : 16-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 506/Pdt.P/2021/PN Ptk
Tanggal 16 Agustus 2021 — Pemohon:
IWAN
248
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula bernama IWAN diganti menjadi SAPARWANTO;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
    Bahwa pada saat itu Pemohon bermaksud untuk mengganti nama yangsemula bernama IWAN menjadi SAPARWANTO;3. Bahwa di dalam suratsurat ljazah Pemohon dan surat lainnya serta sehariharinya Pemohon telah menggunakan nama SAPARWANTO;4. Bahwa untuk legalitas suratsurat tersebut, untuk itu Pemohon akanmengganti nama Pemohon tersebut;5.
    Berkenan kiranya memanggil Pemohon untuk sidangpada hari yang ditentukan dan berkenan pula kiranya menetapkan sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon;Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yangsemula bernama IWAN diganti menjadi SAPARWANTO;Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penetapan inikepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianakuntuk mencatatkan pada pinggir Akta Kelahiran tentang penggantian namaPemohon tersebut sesuai dengan
    Saksi Suhaimi, dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikanketerangan sebagai berikut: Bahwa kenal dengan Pemohon karena Pemohon adalah menantu saksi; Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Perubahan nama Pemohon yangmana terdapat kesalah dalam penulisan nama pada akta kelahiran, KTP danKK, Pemohon yang terpisah semula bernama Iwan menjadi Saparwanto; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan maksud untukmengembalikan dengan tujuan agar tidak ada permasalahan dikemudian hari; Bahwa Pemohon bertempat
    Saksi Masni, dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangansebagai berikut: Bahwa kenal dengan Pemohon karena Pemohon adalah menantu saksi; Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Perubahan nama Pemohon yangmana terdapat kesalah dalam penulisan nama pada akta kelahiran, KTP danKK, Pemohon yang terpisah semula bernama Iwan menjadi Saparwanto; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan maksud untukmengembalikan dengan tujuan agar tidak ada permasalahan dikemudian hari; Bahwa Pemohon bertempat
    Menyatakan member izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohonyang semula bernama IWAN diganti menjadi SAPARWANTO;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penetapanini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaPontianak untuk mencatatkan pada pinggir Akta Kelahiran tentangpenggantian nama Pemohon tersebut sesuai dengan ketentuan yangberlaku;4.
Register : 29-06-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 451/Pdt.P/2021/PN Ptk
Tanggal 13 Juli 2021 — Pemohon:
IWAN
126
  • Juni 2021 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriPontianak pada tanggal 29 Juni 2021 dalam Register Nomor451/Pdt.P/2021/PN Ptk, telah mengajukan permohonan yang pada pokoknyasebagai berikut: Bahwa pemohon lahir di Pontianak tanggal 02101988, terbukti dari AktaKelahiran Nomor 975/G/2011 tanggal 10 Januari 2011 dan sejak lahirPemohon diberi nama Iwan, anak Lakilaki dari Lina Maya Sari; Bahwa pada saat itu Pemohon bermaksud untuk mengganti nama yangsemula bernama Iwan menjadi Saparwanto
    ; Bahwa di dalam suratsurat Ijazah Pemohon dan surat lainnya sertasehariharinya Pemohon telah menggunakan nama Saparwanto; Bahwa untuk legalitas suratsurat tersebut, untuk itu Pemohon akanmengganti nama Pemohon tersebut; Akan tetapi karena ketentuan Undangundang yang berlaku terlebihdahulu haruslah memperoleh Izin/ Penetapan dari Pengadilan Negeri,dan oleh karena Pemohon masuk dalam Wilayah hukum PengadilanNegeri Pontianak, maka permohonan ini Pemohon ajukan ke PengadilaNegeri Pontianak;Bahwa berdasarkan
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yangsemula bernama Iwan diganti menjadi Saparwanto;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Penetapan inikepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianakuntuk mencatatkan pada pinggir Akta kelahiran tentang penggantian namaPemohon tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku;4.
Register : 03-08-2021 — Putus : 16-08-2021 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN PONTIANAK Nomor 506/Pdt.P/2021/PN Ptk
Tanggal 16 Agustus 2021 — Pemohon:
IWAN
97
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula bernama IWAN diganti menjadi SAPARWANTO;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan