Ditemukan 6 data
YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH
Terdakwa:
IKHSAN SAPATUO Als TUO Bin MUHAMMAD IDRIS.
16 — 3
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa IKHSAN SAPATUO Als TUO Bin MUHAMMAD IDRIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IKHSAN SAPATUO Als TUO Bin MUHAMMAD IDRIS dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun ;
- Menetapkan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa
Penuntut Umum:
YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH
Terdakwa:
IKHSAN SAPATUO Als TUO Bin MUHAMMAD IDRIS.dan TerdakwaIKHSAN SAPATUO Als TUO bertemu dengan Sdr.
Selanjutnya Terdakwa IKHSAN SAPATUO Als TUOmemasukan serbuk shabu kedalam pipet kaca tersebut menggunakan 1 (Satu)sendok penakar, kemudian Terdakwa IKHSAN SAPATUO Als TUO membakarshabu tersebut menggunakan 1 (satu) buah korek gas, saat TerdakwaIKHSAN SAPATUO Als TUO membakar shabu tersebut datang 3 (tiga) pranglakilaki yang belakangan diketahui adalah Polisi kemudian melakukanpenangkapan terhadap Saksi KHOIRUL ANAM Als KENTUNG dan TerdakwaIKHSAN SAPATUO Als TUO serta Sdr.
Terdakwa IKHSAN SAPATUO AlsTUO mengenal Sdr.
KENTUNG dan Terdakwa IKHSAN SAPATUO Als TUObertemu dengan Sdr.
IKHSAN SAPATUO Als TUOberangkat menuju kerumah Sdr.
YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH
Terdakwa:
IKHSAN SAPATUO Als TUO Bin MUHAMMAD IDRIS.
11 — 3
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa IKHSAN SAPATUO Als TUO Bin MUHAMMAD IDRIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IKHSAN SAPATUO Als TUO Bin MUHAMMAD IDRIS dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun ;
- Menetapkan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa
Penuntut Umum:
YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH
Terdakwa:
IKHSAN SAPATUO Als TUO Bin MUHAMMAD IDRIS.dan TerdakwaIKHSAN SAPATUO Als TUO bertemu dengan Sdr.
Selanjutnya Terdakwa IKHSAN SAPATUO Als TUOmemasukan serbuk shabu kedalam pipet kaca tersebut menggunakan 1 (Satu)sendok penakar, kemudian Terdakwa IKHSAN SAPATUO Als TUO membakarshabu tersebut menggunakan 1 (satu) buah korek gas, saat TerdakwaIKHSAN SAPATUO Als TUO membakar shabu tersebut datang 3 (tiga) pranglakilaki yang belakangan diketahui adalah Polisi kemudian melakukanpenangkapan terhadap Saksi KHOIRUL ANAM Als KENTUNG dan TerdakwaIKHSAN SAPATUO Als TUO serta Sdr.
Terdakwa IKHSAN SAPATUO AlsTUO mengenal Sdr.
KENTUNG dan Terdakwa IKHSAN SAPATUO Als TUObertemu dengan Sdr.
IKHSAN SAPATUO Als TUOberangkat menuju kerumah Sdr.
YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH
Terdakwa:
IKHSAN SAPATUO Als TUO Bin MUHAMMAD IDRIS.
11 — 3
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa IKHSAN SAPATUO Als TUO Bin MUHAMMAD IDRIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IKHSAN SAPATUO Als TUO Bin MUHAMMAD IDRIS dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun ;
- Menetapkan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa
Penuntut Umum:
YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH
Terdakwa:
IKHSAN SAPATUO Als TUO Bin MUHAMMAD IDRIS.dan TerdakwaIKHSAN SAPATUO Als TUO bertemu dengan Sdr.
Selanjutnya Terdakwa IKHSAN SAPATUO Als TUOmemasukan serbuk shabu kedalam pipet kaca tersebut menggunakan 1 (Satu)sendok penakar, kemudian Terdakwa IKHSAN SAPATUO Als TUO membakarshabu tersebut menggunakan 1 (satu) buah korek gas, saat TerdakwaIKHSAN SAPATUO Als TUO membakar shabu tersebut datang 3 (tiga) pranglakilaki yang belakangan diketahui adalah Polisi kemudian melakukanpenangkapan terhadap Saksi KHOIRUL ANAM Als KENTUNG dan TerdakwaIKHSAN SAPATUO Als TUO serta Sdr.
Terdakwa IKHSAN SAPATUO AlsTUO mengenal Sdr.
KENTUNG dan Terdakwa IKHSAN SAPATUO Als TUObertemu dengan Sdr.
IKHSAN SAPATUO Als TUOberangkat menuju kerumah Sdr.
YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH
Terdakwa:
KHOIRUL ANAM Als KENTUNG Bin BUAMIN
16 — 4
IKHSAN SAPATUO Als TUO Bin MUHAMMAD IDRIS;
7. Membebankan Biaya Perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5000,- ( lima ribu Rupiah ) ;
Atas kejadian tersebut TerdakwaKHOIRUL ANAM Als KENTUNG dan Saksi IKHSAN SAPATUO Als TUObeserta barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk diproses hukumlebih lanjut; Bahwa hubungan Saksi IKHSAN SAPATUO Als TUO dengan TerdakwaKHOIRUL ANAM Als KENTUNG adalah teman biasa, Saksi IKHSANSAPATUO kenal dengan Terdakwa KHOIRUL ANAM Als KENTUNG sejakTahun 2007 karena Terdakwa KHOIRUL ANAM Als KENTUNG adalahteman di tempat kerja Saksi IKHSAN SAPATUO, sedangkan SaksiIKHSAN SAPATUO Als TUO mengenal Sdr.
UCOK adalah teman biasa,Saksi IKHSAN SAPATUO Als TUO mengenalnya sejak Tahun 2017 melaluiteman Saksi IKHSAN SAPATUO Als TUO yaitu Sdr.
IKHSAN SAPATUO Als TUO serta Sdr.
terhadap Terdakwa KHOIRUL ANAM Als KENTUNG dan SaksiIKHSAN SAPATUO Als TUO serta Sdr.
IKHSAN SAPATUO Als TUO BinMUHAMMAD IDRIS;7.
YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH
Terdakwa:
IKHSAN SAPATUO Als TUO Bin MUHAMMAD IDRIS.
15 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa IKHSAN SAPATUO Als TUO Bin MUHAMMAD IDRIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IKHSAN SAPATUO Als TUO Bin MUHAMMAD IDRIS dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun ;
- Menetapkan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa
Penuntut Umum:
YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH
Terdakwa:
IKHSAN SAPATUO Als TUO Bin MUHAMMAD IDRIS.
YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH
Terdakwa:
KHOIRUL ANAM Als KENTUNG Bin BUAMIN
17 — 0
IKHSAN SAPATUO Als TUO Bin MUHAMMAD IDRIS;
7. Membebankan Biaya Perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5000,- ( lima ribu Rupiah ) ;