Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2019 — Putus : 09-08-2019 — Upload : 09-08-2019
Putusan PA PELAIHARI Nomor 363/Pdt.P/2019/PA.Plh
Tanggal 9 Agustus 2019 — Pemohon melawan Termohon
116
  • Menetapkan perbaikan identitas Pemohon I dan Pemohon II yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 26/02/VI/1993 tanggal 10 Juni1993 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut sebagai berikut:
    2.1 Nama Pemohon I dari sebelumnya tertulis Sapransah menjadi Sapransyah;
    2.2 Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon I dari sebelumnya tertulis Tuban, 23 Agustus 1970 menjadi Tuban
    Bahwa dalam kutipan akta nikah tersebut terdapat kesalahan penulisan:1) Nama Pemohon tertulis Sapransah;2) Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon tertulis Tuban, 23 Agustus 1970;3) Nama Pemohon II tertulis Siti Nurnasanah;Yang benar adalah:1) Nama Pemohon seharusnya ditulis Sapransyah;2) Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon seharusnya ditulis Tuban,25 Mei 1970;3) Nama Pemohon II seharusnya ditulis Siti Nurkhasanah;4.
    Menetapkan perbaikan identitas Pemohon dan Pemohon II yang tercatatdalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 26/02/V1/1993 tanggal 10 Juni1993 yangdikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kintap KabupatenTanah Laut sebagai berikut:2.1 Nama Pemohon dari sebelumnya tertulis Sapransah menjadiSapransyah;Halaman 2 dari 10 penetapan Nomor 363/Pat.P/2019/PA.Plh4.2.2 Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon dari sebelumnya tertulis Tuban,23 Agustus 1970 menjadi Tuban, 25 Mei 1970;2.3 Nama Pemohon II dari sebelumnya
    Kutipan tersebut telah terjadi salah pencatatan tentang namaPemohon I, Tempat dan tanggal lahir Pemohon serta nama Pemohon Il,tertulis sebagai berikut:Halaman 5 dari 10 penetapan Nomor 363/Pat.P/2019/PA.Plh1) Nama Pemohon tertulis Sapransah;2) Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon tertulis Tuban, 23 Agustus 1970;3) Nama Pemohon II tertulis Siti Nurhasanah;Bahwa yang benar adalah:1) Nama Pemohon seharusnya ditulis Sapransyah;2) Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon seharusnya ditulis Tuban,25 Mei 1970;3) Nama
    didapat faktafakta sebagai berikut: Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah pasangan suami istriyang menikah pada tanggal 10 Juni 1993 yang tercatat pada KantorHalaman 7 dari 10 penetapan Nomor 363/Pat.P/2019/PA.PlhUrusan Agama Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut sebagaimanadalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 26/02/VI/1993 tanggal 10 Juni1993; Bahwa dalam Kutipan tersebut telah terjadi salah pencatatantentang nama Pemohon , Tempat dan tanggal lahir Pemohon sertanama Pemohon Il, yaitu: Nama Pemohon tertulis Sapransah
    Menetapkan perbaikan identitas Pemohon dan Pemohon II yang tercatatdalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 26/02/V1/1993 tanggal 10 Juni1993 yangdikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kintap KabupatenTanah Laut sebagai berikut:2.1 Nama Pemohon dari sebelumnya tertulis Sapransah menjadiSapransyah;2.2 Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon dari sebelumnya tertulis Tuban,23 Agustus 1970 menjadi Tuban, 25 Mei 1970;2.3 Nama Pemohon II dari sebelumnya tertulis Siti Nurhasanah menjadiSiti Nurkhasanah;3.
Register : 24-04-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr
Tanggal 26 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
RYAN ASPRIMAGAMA, SH
Terdakwa:
MARIO LOPEZ ALIAS MARIO BIN SERGIO LOPEZ
12723
  • SAPRANSAH selaku Kaur Keuangan, kemudian saat ini yangmembawa buku cek desa Juk Ayag adalah Sdr.