Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 144/Pdt.P/2018/PN Tdn
Tanggal 9 Oktober 2018 — Pemohon:
SAPRINNADI
333
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon di dalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang sebelumnya nama Pemohon tertulis dan terbaca SAPRINNADI dirubah menjadi tertulis dan terbaca SAPRINADI sehingga didalam Akta Kelahiran Pemohon tersebut nama Pemohon tertulis dan terbaca SAPRINADI;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini
    terjadinya kesalahan tersebut dikarenakan kekurangtelitian orangtua Pemohon pada saat mendaftarkan Akta Kelahiran Pemohon tersebut; Bahwa tujuan Pemohon memperbaiki nama Pemohon dalam AktaKelahiran Pemohon adalah untuk menyamakan dokumen serta untukkepentingan Pemohon dikemudian hari dan bukan untuk melakukanpenyelundupan hukum ; Bahwa untuk memperbaiki nama Pemohon didalam Akta KelahiranPemohon dari yang sebelumnya nama Pemohon tertulis dan terbacaSAPRINNADI diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca SAPRINADI
    Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki namaPemohon di dalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang sebelumnya namaPemohon tertulis dan terbaca SAPRINNADI diperbaiki menjadi tertulis danterbaca SAPRINADI sehingga di dalam Akta Kelahiran Pemohon tersebutnama Pemohon tertulis dan terbaca SAPRINADI3.
    ; Bahwa nama Pemohon akan dirubah dari Saprinnadi menjadi Saprinadi; Bahwa saksi tidak mengetahui apa alasan Pemohon mau merubahnamanya; Bahwa Pemohon sudah menikah dan memiliki 2 (dua) orang anak; Bahwa nama Pemohon yang tertulis dalam akta kelahiran anaknya, dalamKartu Tanda Penduk dan Kartu Keluarga milik Pemohon adalah Saprinadi; Bahwa saksi tidak pernah melihat akta kelahiran anak Pemohon, dalamKartu Tanda Penduk dan Kartu Keluarga milik Pemohon; BahwaPemohon tidak pernah tersangkut permasalahan
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut Hakim akanmempertimbangkan apakah maksud Pemohon untuk merubah atau menggantinama dari nama SAPRINNADI menjadi SAPRINADI cukup beralasan dan tidakbertentangan dengan hukum dan peraturanperaturan yang berlaku ;Menimbang, bahwa UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan tidak mengatur secara tegas mengenai ketentuan danbatasanbatasan dalam hal apa saja perubahan nama dimungkinkan untukdilakukan, namun jika dilihat dari pasal 2
    Memberikan Izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon di dalamAkta Kelahiran Pemohon dari yang sebelumnya nama Pemohon tertulis danterbaca SAPRINNADI dirubah menjadi tertulis dan terbaca SAPRINADIsehingga didalam Akta Kelahiran Pemohon tersebut nama Pemohon tertulisdan terbaca SAPRINADI;3.