Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2023 — Putus : 02-11-2023 — Upload : 19-12-2023
Putusan PN BANGKINANG Nomor 595/Pid.B/2023/PN Bkn
Tanggal 2 Nopember 2023 —
Terdakwa:
JONI SAPUTRA Als JONI Bin SAPRIUS (Alm)
610
  • Mengadili:

    1. Menyatakan Terdakwa JONI SAPUTRA Als SAPRIUS (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan

    Terdakwa:
    JONI SAPUTRA Als JONI Bin SAPRIUS (Alm)
Register : 24-01-2023 — Putus : 31-01-2023 — Upload : 31-01-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 12/Pdt.P/2023/PA.Kis
Tanggal 31 Januari 2023 — Pemohon melawan Termohon
201
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon bernama Azahrah Nabila Binti Hartoyo untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama Alpadri Bin Saprius;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 26-02-2015 — Putus : 17-06-2015 — Upload : 25-11-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mdn
Tanggal 17 Juni 2015 — - IRIANTO, SE
7627
  • Mangatur Psjid Pulau Simardan Kec.Tanjung Situmorang Datuk Bandar TimurSeribuKetua : Syahrul MunthePulauSekretaris : MuhammadYuzhamBendahara :Edi AhmadaSilaenAnggota : Sahruji SiahaanPoniyem Saprius Hal 22Putusan Pengadilan TIPIKORNo.18 /Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mdn SembiringHerman IskandarEfendi Sinaga Ishak Lubis KelompokTanjungBerjayaPengurusKetuaSekretaris ;BendaharaAnggota: Yusman: Mhd.
    DatukKetua : Syahrul MuntheBandar TimurSekretaris : Muhammad YuzhamBendahara : Edi Ahmada SilaenAnggota : Sahruji Siahaan Poniyem Saprius Sembiring Herman Iskandar Efendi Sinaga Hal 51Putusan Pengadilan TIPIKORNo.18 /Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mdn shak Lubis Kelompok Pengurus Yusman Mesjid PulauTanjun Simardanjung Ketua Mhd. M. SitumorangBerjaya Kec.