Ditemukan 10 data
73 — 31
., dan Galin Saptriono Nugroho, S.H., seluruhnyaPegawai PT. PLN (Persero), beralamat di Jl. Trunojoyo Blok M I/135, KebayoranBaru, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 270. SKU/432/DIR/2012, tertanggal 01 Juni 2012, untuk Tergugat III datang menghadap KuasaHukumnya bernama: Randi Rubiantoro, S.H., Mambang Hertadi, S.H., DemiIrfan, S.H., Idus Hutabarat, S.H., Galin Saptriono Nugroho, S.H., MuhammadHilmy Y.A., S.H., dan Astrid Margareth Siahaan, S.H., seluruhnya PegawaiPT.
M.I.R.Rais No. 1, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 009.SKu/432/ATP/2012, tertanggal 10 Mei 2012, dan untuk Tergugat IV datang menghadapKuasa Hukumnya: Randi Rubiantoro, S.H., Mambang Hertadi, S.H., DemiIrfan, S.H., Idus Hutabarat, S.H., Galin Saptriono Nugroho, S.H., MuhammadHilmy Y.A., S.H., Astrid Margareth Siahaan, S.H., seluruhnya Pegawai PT. PLN(Persero) Distriobusi Jakarta dan Tangerang, beralamat di JI. M.I.R.
Terbanding/Tergugat : Herry Suhendra
42 — 78
PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO),Kewarganegaraan Indonesia, dalam hal ini diwakili olehKuasa Hukumnya bernama Galih Saptriono Nugroho, S.H.
62 — 32
GALIH SAPTRIONO N.,S.H. ;7. MUHAMMAD HILLMY Y.A., S.H. ;8. ASTRID MARGARETH S., S.H., M.H ;Masingmasing warga negara Indonesia,pekerjaan Pegawai PT. PLN (Persero) DistribusiJakarta Raya Dan Tangerang, berkedudukandi Jalan M.LR Rais No.01, Jakarta Pusat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor0001. SKU/155/A.CKR/2014/, tertanggal 20Januari 2014, selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT/TERBANDING.Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut, telah membaca:1.
27 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERUSAHAANLISTRIK NEGARA (PERSERO) DISTRIBUSI JAKARTA RAYADAN TANGERANG AREA PELAYANAN MENTENG,berkedudukan di Jalan M.l.Ridwan Rais No.1, Jakarta Pusat10110, dalam hal ini memberi kuasa kepada Galih Saptriono, SH,dan kawankawan Staf hukum PT. Perusahaan Listrik Negara(Persero) Distribusi Jakarta dan Tangerang , berkantor di JalanM.LRidwan Rais No. 1, Jakarta Pusat 10110, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 13 Februari 2012, Pemohon Kasasidahulu Tergugat/Terbanding;melawanH.
General Manager PT PLN Persero Unit Induk Distribusi Jakarta Raya
Tergugat:
ALEX TICOGIROTH
96 — 64
GALIH SAPTRIONO NUGROHO, SH.2. MUHAMMAD HILLMY Y. A, SH.3. HERY NUGROHO H, SH.4. TIARDHY, SH.5. PULUNG WICAKSONO, SH.6. RIZQA ZUHRA ANDRIYATSARI, SH.7. OGIE PRYANKA ADHELIN, SH.Seluruhnya Pegawai PTPLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (dahuluPT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang), berkantor diJl.
117 — 84
GALIH SAPTRIONO N., SH.Selurunnya adalah pegawai PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya danTangerang berkantor di Jalan M. .
62 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Galih Saptriono N., SH., 7. Muhammad Hillmy Y.A., SH., 8. AstridMargareth S. SH., M.H., kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaanPegawai PT. PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang, tempatkedudukan di Jalan M.I.R.
120 — 114
GALIH SAPTRIONO N., S.H. ; MUHAMMAD HILLMY Y.A., S.H. ;ASTRID MARGARETH S., S.H., M.H. ; Masingmasing warga negara Indonesia; pekerjaan PegawaiPT. PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya Dan Tangerang, berkedudukandi Jalan M.I..R Rais No.01, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor : 0001. SKU/155/A.CKR/2014/, tertanggal 20 Januari 2014 ; Untuk selanjutnya disebut sebagai ..........
197 — 91
., Galih Saptriono Nugroho, S.H. dan Muhammad HillmyY.A., S.H. berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: 0003.SKU/HKM.02.01/A.CPT/2015 tanggal 29 Juli 2015 dan telah didaftarkan di Pengadilan NegeriTangerang Nomor: 134/SK.Insdt/2015/PN.Tng. tanggal 6 Agustus 2015;Menimbang, bahwa telah mengupayakan perdamaian diantara para pihakmelalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor Tahun 2008 tentangProsedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Abner Situmorang, S.H.,M.H.
134 — 97
., Galih Saptriono Nugroho, S.H. dan Muhammad Hillmy Y. A., S.H. berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 0003.SKU/HKM.02.01/A.CPT/2015 tertanggal 29 Juli 2015 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 134/SK.Insdt/2015/PN.Tng. tanggal 6 Agustus 2015, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat;