Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2017 — Putus : 06-12-2017 — Upload : 06-07-2019
Putusan PA KANGEAN Nomor 324/Pdt.G/2017/Kgn
Tanggal 6 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
132
  • DULLAH) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (SAR'ATUN BINTI HADANA) di depan sidang Pengadilan Agama Kangean;

    4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 371.000,- (Tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);