Ditemukan 1 data
8 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Saraadan, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.381000,- ( tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah );
Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang menikah padatanggal 01 April 1999 yang tercatat pada Kantor Urusan AgamaKecamatan Saraadan, Kabupaten Madiun sebagaimana tercatat dalamKutipan Akta Nikah Nomor: 001/01/IV/1999 tanggal 01 April 1999;.
orangorang yang dekat;Menimbang, bahwa dalam persidangan Penggugat telah mengajukanalatalat bukti yang selanjutnya akan dipertimbangkan, sebagai berikut:Menimbang, bahwa Pemohon di depan sidang telah mengajukan buktiP.1 dan P.3, serta dua orang saksi sebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa bukti P.1, adalah fotokopi Akta Nikah atas namaPenggugat dan Tergugat ternyata dikeluarkan dan ditandatangani olehpejabat yang berwenang, dalam hal ini Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Saraadan
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperolehkekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Saraadan, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalamdaftar yang disediakan untuk itu;5.