Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-11-2015 — Upload : 08-12-2016
Putusan PN BLITAR Nomor 426/Pid.B/2015/PN Blt
Tanggal 10 Nopember 2015 — RIDWAN ANSHORI SARICHO Als GOMBLOH Bin HASIM SOMAT
244
  • Menyatakan terdakwa Ridwan Anshori Saricho alias Gombloh Bin Hasim Somat tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.
    RIDWAN ANSHORI SARICHO Als GOMBLOH Bin HASIM SOMAT
    Nama : RIDWAN ANSHORI SARICHO alias GOMBLOHBin HASIM SOMAT.. Tempat lahir : Blitar.. Umur/tanggal lahir : 32 tahun / 20 Januari 1983.. Jenis kelamin : Lakilaki.. Kebangsaan : Indonesia.. Tempat tinggal : Dsn. Gaprang Rt. 02 /Ill Desa SawentarKecamatan Kanigoro Kabupaten Bitar..Agama : Islam.. Pekerjaan : Swasta.Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan :1. Penyidik : Sejak tanggal 2 September 2015 sampai dengan tanggal21 September 2015.2.
    Menyatakan terdakwa RIDWAN ANSHORI SARICHO alias GOMBLOH BinHASIM SOMAT, bersalah melakukan tindak pidana Pencuriansebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 362 (KUHP dalam dakwaantunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIDWAN ANSHORI SARICHO BinHASIM SOMAT, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun potongtahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    (limaribu) rupiah;Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohonkeringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesal dan janji tidak akanmengulangi lagi perouatannya yang melanggar hukum;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan.Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa RIDWAN ANSHORI SARICHO alias GOMBLOHBin HASIM SOMAT pada
    Barang siapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapasaja sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapatHal 6 dari 10 hal Put.No.207/Pid.B/2015/PN.BIt.mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan proses hukum, dalam halini terdakwa mengaku bernama Ridwan Anshori Saricho alias Gombloh BinHasim Somat dihadapkan kedepan persidangan dalam keadaan sehat jasmanidan rokhani, terdakwa harus bertanggungjawab terhadap perbuatannyaberkaitan dengan tindak pidana dan selama
    Menyatakan terdakwa Ridwan Anshori Saricho alias Gombloh Bin HasimSomat tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian;2. Menjatuhnkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Hal 8 dari 10 hal Put.No.207/Pid.B/2015/PN.BIt.4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.