Ditemukan 6 data
13 — 6
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menetapkan, memberi dispensasi kepada anak para Pemohon bernama Noviah Yuhati binti Sariyountuk menikah dengan Prastio bin Muharidi hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp411.000,00(empat ratus sebelas ribu rupiah).
22 — 10
Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Astri Widyaningrum Binti Trinotountuk menikah dengan calon suaminya bernamaDani Ananta Bahari Bin Sariyo di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tretep Kabupaten Temanggung;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp381.000,00 ( tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
12 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon ;
- Memberi dispensasi kawin di bawah umur 19 tahun kepada anak para Pemohon (Tri Mardiyanti binti Sariyo ) untuk menikah dengan seorang laki -laki ( Gunawan Fajar Sholeh bin Carman Muhroji );
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 135.000,00 ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
16 — 3
Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Dani Ananta Bahari Bin Sariyountuk menikah dengan calon istrinya bernama Astri Widyaningrum Binti Trinoto di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tretep Kabupaten Temanggung;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp381.000,00 ( tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
16 — 0
Ahmad Hariri bin Sariyo yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 71/33/V/1989, tanggal 17 Mei 1989 yang dikeluakan oleh KUA Kecamatan Cluring tersebut sebenarnya adalah Siti Taslimah binti Waqiin dan suami Pemohon adalah H.
14 — 0
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon ;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Kusnun binti Kurmin ) dengan Pemohon II ( Supami binti Sariyo ) yang dilaksanakan pada tanggal, 02 Maret 1987 di Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember ;
3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melakukan pencatatan perkawinan kepada Pegawai Pencatat Nikah di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember