Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2021 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 22-02-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 31/Pid.B/2021/PN Kdi
Tanggal 10 Februari 2021 — Penuntut Umum:
MULIADI, SH
Terdakwa:
LA ODE SARJELY Alias SARJELY
9057
  • Menjatuhkan pidana terhadap LAODE SARJELY dengan Pidana Penjara selama 8(delapan) bulan;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
  • Menyatakan Barang Bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar rekening Koran laporan transaksi transfer Bank BRI kepada terdakwa tetap terlampirdalam berkas perkara tersebut.
      Penuntut Umum:
      MULIADI, SH
      Terdakwa:
      LA ODE SARJELY Alias SARJELY
      Nama lengkap : La Ode Sarjely Alias Sarjely2. Tempat lahir : Masalili3. Umur/Tanggal lahir : 34/17 April 19864. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : JI. Banteng, Kel. Rahandouna, Kec. Poasia, KotaKendari7. Agama : Islam8.
      Pekerjaan : Karyawan SwastaTerdakwa La Ode Sarjely Alias Sarjely tidak ditahan:Terdakwa menghadap sendiri;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor 31/Pid.B/2021/PN Kditanggal 18 Januari 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim; Penetapan Majelis HakimNomor 31/Pid.B/2021/PN Kditanggal 18 Januari2021 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan Saksisaksi Terdakwa sertamemperhatikan bukti
      Menjatuhkan pidana terhadap LAODE SARJELY dengan Pidana Penjaraselama 1 (satu) tahun dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.3. Menyatakan Barang Bukti berupa :1 (satu) lembar rekening Koran laporan transaksi transfer Bank BRIkepada terdakwa tetap terlampirdalam berkas perkara tersebut.4.
      Kemudian terlebin dahulu terdakwa meminta uang kepada korban untukpemasangan meteran listrik sejumlah Rp.4.000.000, (empat juta rupiah),lalu korban MADE SUPARTA memberikan uang tunai sebesar Rp.500.000,Halaman 2 dari 12 Putusan Nomor 31/Pid.B/2021/PN Kdi(lima ratus ribu Rupiah) kemudian korban meminta nomor rekening milikterdakwa Laode Sarjely lalu terdakwa memberikan nomor rekening atasnama LAODE SARJELY sendiri dan korban Made Suparta mengirim uangke rekening terdakwa melalui transfer sebesar Rp
      Menyatakan terdakwa LAODE SARJELY terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuansebagaimanadiancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap LAODE SARJELY dengan Pidana Penjaraselama 8 (delapan) bulan ;Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;4. Menyatakan Barang Bukti berupa : 1 (Satu) lembar rekening Koran laporan transaksi transfer Bank BRIkepada terdakwa tetap terlampirdalam berkas perkara tersebut.5.
Register : 25-01-2021 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 23-03-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 58/Pid.B/2021/PN Kdi
Tanggal 25 Februari 2021 — Penuntut Umum:
NANANG IBRAHIM, SH
Terdakwa:
LA ODE SARJELY Alias SARJELY
5114
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa La Ode Sarjely Alias Sarjely tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    NANANG IBRAHIM, SH
    Terdakwa:
    LA ODE SARJELY Alias SARJELY
    Menyatakan terdakwa LA ODE SARJELY Alias SARJELY, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana denganmaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawanhukum, memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipumuslihat atau serangkaian kebohongan menggerakan orang lainuntuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, memberi hutangataupun menghapus hutang sebagaimana diancam pidana dalampasal 378 KUHP pada dakwaan.2.
    menghapus hutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan caracara sebagai berikut: Berawal saksi korban HELI NUROSO ingin memasang meteran listrikpada koskosan milik saksi korban sebanyak 17 (tujuh belas) unit,kemudian Terdakwa LA ODE SARJELY Alias SARJELY menawarkandiri kepada saksi korban untuk menguruskan pemesanan danpemasangan meteran listrik pada koskosan milik saksi korban, olehkarena terdakwa sebelumnya mengerjakan instalasi listrik di kKoskosanmilik saksi korban tersebut sehingga saksi korban
    Heli Nuroso, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan adanya Terdakwamelakukan tindak pidana penipuan yang di lakukan oleh terdakwaterhadap saksi korban; Bahwa saksi dijanjikan akan dipasangkan meteran listrik olehterdakwa LA ODE SARJELY Alias SARJELY sebanyak 17 (tujuhbelas) Unit meteran namun setelah saksi menyerahkan uangsebesar Rp. 15.300.000.
    Alias SARJELY sebanyak 17(tujuh belas) Unit meteran namun setelah saksi korbanmenyerahkan uang sebesar Rp. 15.300.000.
    Menyatakan Terdakwa La Ode Sarjely Alias Sarjely tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenipuan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Halaman 15 dari 16 Putusan Nomor 58/Pid.B/2020/PN. kdi.4.
Register : 17-09-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 27-11-2020
Putusan PN KENDARI Nomor 393/Pid.B/2020/PN Kdi
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
I DEWA GEDE BASKARA HARISA, SH
Terdakwa:
LA ODE SARJELY Alias SARJELY
6120
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa La Ode Sarjely alias Sarjely tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
    Penuntut Umum:
    I DEWA GEDE BASKARA HARISA, SH
    Terdakwa:
    LA ODE SARJELY Alias SARJELY
    Menyatakan terdakwa LA ODE SARJELY Alias SARJELY, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengajadan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatuyang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yangada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan sebagaimana diancampidana dalam pasal 372 KUHP pada dakwaan Kedua.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LA ODE SARJELY Alias SARJELYdengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetapditahan ;3.
    e Berawal terdakwa LA ODE SARJELY Alias SARJELY bertemu dengan saksikorban YOHANIS PAULUS di rumah saksi korban, dalam pertemuanHalaman 3 dari 16 Putusan Nomor 393 / Pid .B /2020./ PN.Kdi.Pasaltersebut saksi korban menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi korbaningin memasang 2 (dua) buah meteran listrik dengan daya masingmasing900 watt pada kios miliknya dengan atas nama saksi korban sendiri, setelahmendengar penjelasan saksi korban, terdakwa menyampaikan kepadasaksi korban bahwa terdakwa merupakan
    Unsur : Barang siapaMenimbang, bahwa mnurut ilmu hokum yang dimaksud dengan BarangSiapa adalah Subjek Hukum/Pelaku Tindak Pidana yang mampubertanggungjawab dan padanya tidak terdapat halhal yang dapat menghapuskankesalahannya baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar.Dalam perkara ini yang dimaksud dengan Barang Siapa adalah orang yangselama ini diajukan dimuka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaiterdakwa yang bernama La Ode Sarjely alias Sarjely.
    Menyatakan Terdakwa La Ode Sarjely alias Sarjely tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum ;. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan ;. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.