Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-05-2022 — Putus : 13-06-2022 — Upload : 14-06-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 422/Pdt.P/2022/PN Mdn
Tanggal 13 Juni 2022 — Pemohon:
OEI KIM TUAN
375
  • B 8053247 yang semula SARKIJAH menjadi OEI KIM TUAN;
  • Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Medan Polonia agar merubah nama Pemohon yang tertera dalam Paspor No. B 8053247 yang semula SARKIJAH menjadi OEI KIM TUAN;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);