Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-02-2023 — Putus : 27-02-2023 — Upload : 27-02-2023
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 47/Pdt.P/2023/PN Sim
Tanggal 27 Februari 2023 — Pemohon:
Ratna Wati Sinaga
358
  • dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1208-LT-09082019-0008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun tertanggal 9 Agustus 2011;

untuk mengurusi kelangsungan hidup dan pendidikan dari anak-anak Pemohon, termasuk untuk menjual, mengagunkan, balik nama dan memperbaiki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah harta peninggalan dari suami Pemohon yang semula atas nama pemegang hak Sarlamin

Girsang Yaitu :

  1. Sebidang tanah yang terletak di MArdinding, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kab. simalungun, Prov.Sumatera Utara berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 66, seluas 15.788m2(lima belas ribu tujuh ratus delapan puluh delapan meter persegi) atas nama pemegang hak Sarlamin Girsang yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten/Kota Simalungun sesuai surat ukur tanggal 7 Juni 2003;
  2. Sebidang tanah yang terletak di
Mardinding, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kab. simalungun, Prov.Sumatera Utara berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 58, seluas 9.564m2 (Sembilan ribu lima ratus enam puluh empat meter persegi) atas nama pemegang hak Sarlamin Girsang yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten/Kota Simalungun sesuai surat ukur tanggal 7 Juni 2003;
  • Sebidang tanah yang terletak di Mardinding, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kab. simalungun, Prov.Sumatera Utara berdasarkan
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 80, seluas 5.771m2(lima ribu tujuh ratus tujuh puluh satu meter persegi) atas nama pemegang hak Sarlamin Girsang yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten/Kota Simalungun sesuai surat ukur tanggal 7 Juni 2003;
  • Sebidang tanah yang terletak di Mardinding, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kab. simalungun, Prov.Sumatera Utara berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 67, seluas 4.006m2(empat ribu enam meter persegi) atas
  • nama pemegang hak Sarlamin Girsang yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten/Kota Simalungun sesuai surat ukur tanggal 7 Juni 2003;
    1. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk mencatat dalam buku register tanah agar dicatat sesuai dengan penetapan ini;
    2. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp