Ditemukan 2 data
Terdakwa:
SARMIHAN Alias BOSAR Bin JARlMIN
46 — 0
- Menyatakan Terdakwa Sarmihan Alias Bosar Bin Jarimin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membeli narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan penjara selama
., M.Kn
Terdakwa:
SARMIHAN Alias BOSAR Bin JARlMIN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
Terbanding/Penuntut Umum I : ANDREW MUGABE, S.H
24 — 13
., tanggal 2 November 2023 yang dimintakan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan terdakwa Sarmihan Alias Bosar Bin Jarimin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
MenjatuhkanPembanding/Terbanding/Terdakwa : SARMIHAN Alias BOSAR Bin JARlMIN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
Terbanding/Penuntut Umum I : ANDREW MUGABE, S.H