Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2021 — Putus : 30-08-2021 — Upload : 10-12-2021
Putusan PA BANTUL Nomor 938/Pdt.G/2021/PA.Btl
Tanggal 30 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
92
  • Siti Sarmingah binti Abdul Halim) di depan sidang Pengadilan Agama Bantul.

    3.Menghukum Pemohon konvensi untuk memberikan mutah kepada Termohon konvensi ebesar Rp.2.000.000,-(Dua juta rupiah).

    Dalam rekonvensi.

    Menolak rekonvensi Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya.

    Dalam konvensi dan rekonvensi.

    Membebankan Pemohon konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.545.000,-(Lima ratus empat puluh lima ribu rupiah)