Ditemukan 2 data
42 — 7
,III.TARSONO alias OLE bin SARNOI(Terdakwa III)
72 — 11
agar barang bukti tersebutdikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Dadang Sutrisno;Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan lagi merupakan saranabalas dendam, melainkan bersifat edukatif, korektif dan preventif sebagaisarana pembinaan bagi orang yang telah dijatuhi pidana, sehingga bermanfaatbagi diri terdakwa maupun bagi masyarakat;Menimbang, bahwa antara Terdakwa dengan keluarga korban telahberdamai dan keluarga korban mau memaafkan kesalahan Terdakwa dan ikhlasakan yang terjadi pada korban Sarnoi