Ditemukan 1 data
1.Bani Hasan Bin Lamani
2.Sarpaida binti Masa
17 — 5
MENETAPKAN
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Bani Hasan bin Lamani) dengan Pemohon II (Sarpaida binti Masa) yang dilangsungkan pada tanggal 05 September 1993 di Desa Sawa, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara
Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara;
MembebankanPemohon:
1.Bani Hasan Bin Lamani
2.Sarpaida binti MasaMenetapkan sah pernikahan Pemohon (Bani Hasan Bin Lamani)dengan Pemohon II (Sarpaida Binti Masa) yang dilangsungkan padatanggal 05 September 1993 di Desa Sawa, Kecamatan Sawa,Kabupaten Konawe Utara;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanpernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sawa.4.
Menyatakan sah pernikahan Pemohon (Bani Hasan bin Lamani) denganPemohon II (Sarpaida binti Masa) yang dilangsungkan pada tanggal 05September 1993 di Desa Sawa, Kecamatan Sawa, Kabupaten KonaweUtara3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanpernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sawa, KabupatenKonawe Utara;4.