Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-10-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan PN PONOROGO Nomor 292 / PID. B / 2014 / PN. PO.
Tanggal 1 Oktober 2014 — T I : JEMARI Alias KOREK bin MADUN T II : SUPARNI bin SARPINUN
233
  • SUPARNI Bin SARPINUN tersebut tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ; 2. Membebaskan Para Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primar Penuntut Umum ; 3. Menyatakan Terdakwa I. JEMARI Alias KOREK Bin MADUN, Terdakwa II.
    SUPARNI Bin SARPINUN yang identitasnya tersebut diatas, telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MAIN JUDI YANG DIADAKAN DI TEMPAT YANG DAPAT DIMASUKI KHALAYAK UMUM, SEDANGKAN UNTUK ITU TIDAK ADA IJIN DARI PENGUASA YANG BERWENANG; 4. Menjatuhkan pidana kepada mereka Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari; 5.
    T I : JEMARI Alias KOREK bin MADUNT II : SUPARNI bin SARPINUN
    Menyatakan terdakwa JEMARI Alias KOREK Bin MADUN, terdakwa IlSUPARNI Bin SARPINUN, tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana "tanpa mendapat ijin dengan sengaja memberikesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi sebagaimana diatur dalampasal 303 ayat (1) ke2 KUHP, dalam dakwaan primair Penuntut Umum, sehinggaterhadap Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair Penuntut Umum;2.
    Menyatakan terdakwa JEMARI Alias KOREK Bin MADUN, terdakwa IlSUPARNI Bin SARPINUN, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana *menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakandengan melanggar peraturan Pasal 303 sebagaimana diatur dalam pasal 303 bisayat (1) KUHP, dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; 3.
    KOREK Bin MADUN, Terdakwa IISUPARNI Bin SARPINUN, secara bersamasama dengan RUSLAN, NANTO,SAMPIR, AGUS dan SLAMET (DPO) pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2014 sekitarjam 02.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2014 atausetidaktidaknya dalam Tahun 2014bertempat di rumah Sdr.
    KOREK Bin MADUN :e Bahwa Terdakwa bersama dengan Suparni Bin Sarpinun pada hari Selasa tanggal24 Juni 2014 sekitar pukul 02.00 WIB ditangkap anggota kepolisian karenamelakukan permainan judi kartu hijau dan dilakukan di rumah Sdr.
    JEMARI Alias KOREK Bin MADUN, Terdakwa Il.SUPARNI Bin SARPINUN tersebut tidak terbukti bersalah secara sah danmeyakinkan dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;2. Membebaskan Para Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primar Penuntut Umum ;3. Menyatakan Terdakwa I.