Ditemukan 1 data
25 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (Nursyam bin Iskandar) dengan Pemohon II (Eka Sartikariani binti Bakhtiar) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2018, di Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah);