Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2022 — Putus : 01-03-2022 — Upload : 11-03-2022
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 13/Pid.B/2022/PN Lsk
Tanggal 1 Maret 2022 —
Terdakwa:
1.Yusrizal Alias Redok Bin Ramli
2.Rahmat Tanjung Bin sarunas Tanjung
3.Dedi Muliadi Bin Murdani
3114
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa I Yusrizal alias Redok Bin Ramli, Terdakwa II RahmatTanjung Bin Sarunas Tanjung, Terdakwa III Dedi Muliadi Bin Murdani tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing

    Terdakwa:
    1.Yusrizal Alias Redok Bin Ramli
    2.Rahmat Tanjung Bin sarunas Tanjung
    3.Dedi Muliadi Bin Murdani
Register : 21-03-2022 — Putus : 26-04-2022 — Upload : 26-04-2022
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 118/PID/2022/PT BNA
Tanggal 26 April 2022 — Pembanding/Terdakwa III : Dedi Muliadi Bin Murdani Diwakili Oleh : INDRA KUSMERAN, S.H
Terbanding/Penuntut Umum I : MULIADI, S.H. M.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : YUDHI PERMANA, S.H., M.H.
9818
  • MENGADILI :

    • Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa tersebut;
    • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 13/Pid.B/2022/PN Lsk, tanggal 01 Maret 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan serta lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
    1. Menyatakan Terdakwa I Yusrizal alias Redok Bin Ramli, Terdakwa II Rahmat Tanjung Bin Sarunas Tanjung,