Ditemukan 1 data
Terdakwa:
YUSUF SUSANTO Bin BUDI SARWANTOMO
28 — 16
- Menyatakan Terdakwa Yusuf Susanto bin Budi Sarwantomo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 2 (dua) Bulan dan denda sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
Terdakwa:
YUSUF SUSANTO Bin BUDI SARWANTOMO