Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2022 — Putus : 09-06-2022 — Upload : 09-06-2022
Putusan PA TRENGGALEK Nomor 235/Pdt.G/2022/PA.Trk
Tanggal 9 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
95
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Hanang Sasiarto bin Suyatno) terhadap Penggugat (Tri Susanti binti Tukiran );
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 390000,00 ( tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);