Ditemukan 6 data
39 — 10
Sasingen, PekerjaanWiraswasta, Alamat di Desa Wosia,Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara,selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semulaTERGUGAT III.4 Pimpinan Gereja Masehi Injili Halmahera (GMIH),berkedudukan di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, KabupatenHalmahera Utara, selanjutnya disebut TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT. furor .PENGADILAN TINGGI tersebut; Setelah membaca:1.Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 02/Pen.Pdt/ 2014/ PT.Malut, tanggal 27
permohonan pemeriksaan banding olehPembanding/Penggugat tersebut tidak disertai memori banding;Menimbang, bahwa setelah membaca dengan seksama berkas perkaradan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor : 09/PDT.G/2013.PN.Tbl tanggal 12 Desember 2013 Pengadilan Tinggisependapat dengan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama yangmengabulkan eksepsi para terbanding/semula tergugat I dan Tergugat IIyaitu. gugatan terdapat error in persona khususnya terbanding II/ semulatergugat III Enggelion Sasingen
, padahal seharusnya Evangelion Sasingen(bukti THI.1); selain itu Pengadilan Tinggi berpendapat ferentgugatan, maka Ade Irma selaku penjual tanah harus digtOo r (Doelmatigheids processueel);Menimbang, bahwa selanjutnya pertimbangan hukum Hakim tingkatpertama yang menyimpulkan gugatan error in persona maka haruslahdinyatakan tidak dapat ditertma, diambil alih sebagai pertimbanganPengadilan Tinggi untuk memutus perkara ini di tingkat banding serayamenguatkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor :
96 — 23
Sasingen dengandemikiangugatan penggugat a quo adalah error in persona yang patutuntuk ditolak atau setidaktidaknya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Gugatan salah alamat.Bahwa gugatan penggugat salah alamat karena ditujukan kepadaEnggelion Sasingen/tergugat III yang beralamat di Desa Wosia, KecamatanTobelo Tengah, Kabupeten Halmahera Utara padahal seharusnya gugatanditujukan kepada Evangelian Sasingen, beralamat di Desa Upa dansekarang di Manado, Sulawesi Utara karena pemilik tanah yang dijadikanobjek sengketa oleh penggugat adalah Evangelian Sasingen berdasarkansurat Penyerahan Hak/Pelepasan Hak atas tanah antara MPS GMIHdengan Evangelian Sasingen
Bahwa sebaliknya penyerahan hak atas tanah GMIH oleh MPS GMIHkepada Evangelian Sasingen (bukan kepada Enggelion Sasingen/tergugatIl) berdasarkan surat Penyerahan Hak/Pelepasan Hak atas tanah No.MPS/1266/B10/XXV/2005 tanggal 19 Oktober 2005 dengan luas danbatas yang disebutkan dalam surat penyerahan hak tersebut adalah sah..
PIHANG, SH yang telahmendapatkan Kuasa dari ENGGELION SASINGEN untuk datang menghadiripersidangan mewakili ENGGELION SASINGEN selaku Tergugat II dalam perkara ini.Menimbang bahwa, walaupun Penggugat dalam Replik telah membantahbahwa yang dimaksudkan dengan E.
SASINGEN selaku Tergugat I dalamgugatannya adalah singkatan dari EVANGELIAN SASINGEN namun setelah menelitidan merujuk bukti T.I2 tentang Relas Panggilan No. 09/Pdt.G/2013/PN.TBLtertanggal 30 Januari 2013 telah ditandatangani oleh ENGGELION SASINGEN yangberalamat di Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utaradan bukan ditandatangani oleh EVANGELIAN SASINGEN yang beralamat di DesaUpa, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara sebagaimana bukti T.Il1tentang Surat Penyerahan Hak
101 — 42
- SUDOMO ONGKOWIJOYOMELAWAN :- PENDETA LEONARD PETER DUAN,STh- PENDETA MARTHEN BUDIMAN, MTh- EVANGELIAN SASINGEN- Pimpinan Gereja Masehi Injil Halmahera (GMIH)
Marthen Budiman, MTh, lakilaki kewarganegaraan Indonesia, MantanSekertaris Umum GMIH , Bertempat tinggal di Desa WKO, Kecamatan TobeloTengah, Kabupaten Halmahera Utara, Propinsi Maluku Utara, selanjutnya disebutsebagai TergugatllI ;3 Evangelien Sasingen, Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanWiraswasta, Bertempat Tinggal di rumah dinas Bupati, Kelurahan Bahu, KecamatanSiau Timur, Kabupaten Sitaro 95086, Propinsi Sulawesi Utara, selanjutnya disebutsebagaiTergugat III ;4 Pimpinan Gereja Masehi
Le Teng Siong, Barat : tanah perkebunan milik Gereja MasehiInjili Halmahera adalah hak milik sah dan EVANGELIAN SASINGEN (Tergugat HD;Bahwa tanah hak milik sah dan Tergugat III tersebut diperoleh Tergugat HI dan GEREJAMASEHI INJILI DI HALMAHERA (GMIH) yang saat itu Ketua Sinode GMIH dijabatoleh Tergugat I dan Sekretanis Umum GMIH dijabat oleh Tergugat II telah menjual/dengan cara melepaskan hak atas tanah tersebut kepada Tergugat III dengan pembayaransejumlah ganti rugi berdasarkan Surat Penyerahan
;Bahwa tanah tersebut diberikan kepada Evangelian Sasingen pada tahun 2005 ;Bahwa Evagelian Sasingen adalah anak dari Pendeta Sasingen yang merupakanpegawai organik GMIH ;Bahwa saat penyerahan tanah tersebut (dari GMIH kepada anak Pendeta Sasingen),Pendeta Sasingen masih hidup ;Bahwa tanah tersebut tidak langsung diberikan kepada saudara Pendeta Sasingen tetapidiberikan kepada anaknya ;Bahwa pada saat itu dikarenakan adanya kebutuhan gereja, sehingga ditawarkan tanahtersebut untuk dijual dengan
harga Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) ;Bahwa pada saat tanah tersebut dijual kepada saudara Evanglian Sasingen, jabatansaksi saat itu sebagai Wakil Ketua I BPHS GMIH;Bahwa Tupoksi saksi sebagai Wakil Ketua I adalah menyangkut Ajaran Teologi;Bahwa saat itu ada yang menawarkan Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)yaitu. sarinifero, namun ketika ditawarkan kepada Evangelian Sasingen, iamenawarkan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) alu dijualah kepadaEvangelian ;Bahwa dalam transaksi
;Bahwa lokasi tersebut sebelumnya merupakan tanah perkebunan GMIH ;Bahwa Desa WKO menjadi desa defenitif (berdiri sendiri) sekitar tahun 2007 ;Bahwa saat penyerahan tanah tersebut, saksi tidak tahu apakah ada unsur dari aparatDesa yang hadir saat itu atau tidak ;= Bahwa sebagai Kepala Desa Persiapan, saksi tidak pernah menandatangani SuratPenyerahan dari GMIH kepada saudari Evanglion Sasingen ;= Bahwa saksi tidak mengetahui dengan pasti, apakah tanah yang diserahkannGMIH kepada saudari Evanglion
64 — 18
Evangelien Sasingen, Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanWiraswasta, Bertempat Tinggal di rumah dinas Bupati, Kelurahan Bahu,Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Sitaro 95086, Propinsi Sulawesi Utara,selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat Ill ;4.
190 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
BUPATI KEPULAUANSIAU TAGULANDANG BIARO (SITARO) C.q.PANITIA PENGADAAN TANAH~ UNTUKPEMBUATAN PELABUHAN UDARA (BANDARUDARA) SIAU tahun= anggaran = 2014,berkedudukan di Ondong, diwakili olehEvangelian Sasingen, S.E., selaku Bupati danDrs.
74 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
EVANGELIEN SASINGEN, bertempat tinggal di RumahDinas Bupati, Kelurahan Bahu, Kecamatan Siau Timur,Kabupaten Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara, dalam hal iniketiganya memberi kuasa kepada Rainhaard M.