Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-03-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 02/PDT/2014/PT. MALUT
Tanggal 26 Maret 2014 — SUDOMO ONGKOWIJOYO VS Pdt. LEONARD PETER DUAN,Sth., DKK.
3910
  • Sasingen, PekerjaanWiraswasta, Alamat di Desa Wosia,Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara,selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semulaTERGUGAT III.4 Pimpinan Gereja Masehi Injili Halmahera (GMIH),berkedudukan di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, KabupatenHalmahera Utara, selanjutnya disebut TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT. furor .PENGADILAN TINGGI tersebut; Setelah membaca:1.Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 02/Pen.Pdt/ 2014/ PT.Malut, tanggal 27
    permohonan pemeriksaan banding olehPembanding/Penggugat tersebut tidak disertai memori banding;Menimbang, bahwa setelah membaca dengan seksama berkas perkaradan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor : 09/PDT.G/2013.PN.Tbl tanggal 12 Desember 2013 Pengadilan Tinggisependapat dengan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama yangmengabulkan eksepsi para terbanding/semula tergugat I dan Tergugat IIyaitu. gugatan terdapat error in persona khususnya terbanding II/ semulatergugat III Enggelion Sasingen
    , padahal seharusnya Evangelion Sasingen(bukti THI.1); selain itu Pengadilan Tinggi berpendapat ferentgugatan, maka Ade Irma selaku penjual tanah harus digtOo r (Doelmatigheids processueel);Menimbang, bahwa selanjutnya pertimbangan hukum Hakim tingkatpertama yang menyimpulkan gugatan error in persona maka haruslahdinyatakan tidak dapat ditertma, diambil alih sebagai pertimbanganPengadilan Tinggi untuk memutus perkara ini di tingkat banding serayamenguatkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor :
Register : 18-01-2013 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 19-02-2014
Putusan PN TOBELO Nomor 09 /PDT.G/ 2013 /PN.TBL
Tanggal 12 Desember 2013 — PERDATA - SUDOMO ONGKOWIJOYO MELAWAN - Pdt. Leonard Peter Duan
9623
  • Sasingen dengandemikiangugatan penggugat a quo adalah error in persona yang patutuntuk ditolak atau setidaktidaknya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
    Gugatan salah alamat.Bahwa gugatan penggugat salah alamat karena ditujukan kepadaEnggelion Sasingen/tergugat III yang beralamat di Desa Wosia, KecamatanTobelo Tengah, Kabupeten Halmahera Utara padahal seharusnya gugatanditujukan kepada Evangelian Sasingen, beralamat di Desa Upa dansekarang di Manado, Sulawesi Utara karena pemilik tanah yang dijadikanobjek sengketa oleh penggugat adalah Evangelian Sasingen berdasarkansurat Penyerahan Hak/Pelepasan Hak atas tanah antara MPS GMIHdengan Evangelian Sasingen
    Bahwa sebaliknya penyerahan hak atas tanah GMIH oleh MPS GMIHkepada Evangelian Sasingen (bukan kepada Enggelion Sasingen/tergugatIl) berdasarkan surat Penyerahan Hak/Pelepasan Hak atas tanah No.MPS/1266/B10/XXV/2005 tanggal 19 Oktober 2005 dengan luas danbatas yang disebutkan dalam surat penyerahan hak tersebut adalah sah..
    PIHANG, SH yang telahmendapatkan Kuasa dari ENGGELION SASINGEN untuk datang menghadiripersidangan mewakili ENGGELION SASINGEN selaku Tergugat II dalam perkara ini.Menimbang bahwa, walaupun Penggugat dalam Replik telah membantahbahwa yang dimaksudkan dengan E.
    SASINGEN selaku Tergugat I dalamgugatannya adalah singkatan dari EVANGELIAN SASINGEN namun setelah menelitidan merujuk bukti T.I2 tentang Relas Panggilan No. 09/Pdt.G/2013/PN.TBLtertanggal 30 Januari 2013 telah ditandatangani oleh ENGGELION SASINGEN yangberalamat di Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utaradan bukan ditandatangani oleh EVANGELIAN SASINGEN yang beralamat di DesaUpa, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara sebagaimana bukti T.Il1tentang Surat Penyerahan Hak
Putus : 20-05-2015 — Upload : 03-07-2015
Putusan PN TOBELO Nomor 44/Pdt.G/2014/PN.Tob
Tanggal 20 Mei 2015 — - SUDOMO ONGKOWIJOYO MELAWAN : - PENDETA LEONARD PETER DUAN,STh - PENDETA MARTHEN BUDIMAN, MTh - EVANGELIAN SASINGEN - Pimpinan Gereja Masehi Injil Halmahera (GMIH)
10142
  • - SUDOMO ONGKOWIJOYOMELAWAN :- PENDETA LEONARD PETER DUAN,STh- PENDETA MARTHEN BUDIMAN, MTh- EVANGELIAN SASINGEN- Pimpinan Gereja Masehi Injil Halmahera (GMIH)
    Marthen Budiman, MTh, lakilaki kewarganegaraan Indonesia, MantanSekertaris Umum GMIH , Bertempat tinggal di Desa WKO, Kecamatan TobeloTengah, Kabupaten Halmahera Utara, Propinsi Maluku Utara, selanjutnya disebutsebagai TergugatllI ;3 Evangelien Sasingen, Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanWiraswasta, Bertempat Tinggal di rumah dinas Bupati, Kelurahan Bahu, KecamatanSiau Timur, Kabupaten Sitaro 95086, Propinsi Sulawesi Utara, selanjutnya disebutsebagaiTergugat III ;4 Pimpinan Gereja Masehi
    Le Teng Siong, Barat : tanah perkebunan milik Gereja MasehiInjili Halmahera adalah hak milik sah dan EVANGELIAN SASINGEN (Tergugat HD;Bahwa tanah hak milik sah dan Tergugat III tersebut diperoleh Tergugat HI dan GEREJAMASEHI INJILI DI HALMAHERA (GMIH) yang saat itu Ketua Sinode GMIH dijabatoleh Tergugat I dan Sekretanis Umum GMIH dijabat oleh Tergugat II telah menjual/dengan cara melepaskan hak atas tanah tersebut kepada Tergugat III dengan pembayaransejumlah ganti rugi berdasarkan Surat Penyerahan
    ;Bahwa tanah tersebut diberikan kepada Evangelian Sasingen pada tahun 2005 ;Bahwa Evagelian Sasingen adalah anak dari Pendeta Sasingen yang merupakanpegawai organik GMIH ;Bahwa saat penyerahan tanah tersebut (dari GMIH kepada anak Pendeta Sasingen),Pendeta Sasingen masih hidup ;Bahwa tanah tersebut tidak langsung diberikan kepada saudara Pendeta Sasingen tetapidiberikan kepada anaknya ;Bahwa pada saat itu dikarenakan adanya kebutuhan gereja, sehingga ditawarkan tanahtersebut untuk dijual dengan
    harga Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) ;Bahwa pada saat tanah tersebut dijual kepada saudara Evanglian Sasingen, jabatansaksi saat itu sebagai Wakil Ketua I BPHS GMIH;Bahwa Tupoksi saksi sebagai Wakil Ketua I adalah menyangkut Ajaran Teologi;Bahwa saat itu ada yang menawarkan Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)yaitu. sarinifero, namun ketika ditawarkan kepada Evangelian Sasingen, iamenawarkan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) alu dijualah kepadaEvangelian ;Bahwa dalam transaksi
    ;Bahwa lokasi tersebut sebelumnya merupakan tanah perkebunan GMIH ;Bahwa Desa WKO menjadi desa defenitif (berdiri sendiri) sekitar tahun 2007 ;Bahwa saat penyerahan tanah tersebut, saksi tidak tahu apakah ada unsur dari aparatDesa yang hadir saat itu atau tidak ;= Bahwa sebagai Kepala Desa Persiapan, saksi tidak pernah menandatangani SuratPenyerahan dari GMIH kepada saudari Evanglion Sasingen ;= Bahwa saksi tidak mengetahui dengan pasti, apakah tanah yang diserahkannGMIH kepada saudari Evanglion
Putus : 20-08-2015 — Upload : 24-08-2015
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 15/PDT/2015/PT TTE
Tanggal 20 Agustus 2015 — SUDOMO ONGKOWIJOYO vs Pdt Leonard Peter Duan, STh, Dkk
6418
  • Evangelien Sasingen, Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanWiraswasta, Bertempat Tinggal di rumah dinas Bupati, Kelurahan Bahu,Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Sitaro 95086, Propinsi Sulawesi Utara,selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat Ill ;4.
Register : 06-01-2021 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 148 K/PDT/2021
Tanggal 25 Februari 2021 — PEMERINTAH RI CQ. PRESIDEN RI CQ. MENTERI DALAM NEGERI CQ. GUBERNUR SULAWESI UTARA CQ. BUPATI KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO (SITARO) CQ. PANITIA PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBUATAN PELABUHAN UDARA (BANDAR UDARA) SIAU, dk. vs HENGKI HALIM;
19091 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUPATI KEPULAUANSIAU TAGULANDANG BIARO (SITARO) C.q.PANITIA PENGADAAN TANAH~ UNTUKPEMBUATAN PELABUHAN UDARA (BANDARUDARA) SIAU tahun= anggaran = 2014,berkedudukan di Ondong, diwakili olehEvangelian Sasingen, S.E., selaku Bupati danDrs.
Putus : 23-03-2016 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3442 K/Pdt/2015
Tanggal 23 Maret 2016 — SUDOMO ONGKOWIJOYO vs PDT. LEONARD PETER DUAN, STH, Dkk
7421 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EVANGELIEN SASINGEN, bertempat tinggal di RumahDinas Bupati, Kelurahan Bahu, Kecamatan Siau Timur,Kabupaten Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara, dalam hal iniketiganya memberi kuasa kepada Rainhaard M.