Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2021 — Putus : 29-12-2021 — Upload : 31-01-2022
Putusan PN SEMARANG Nomor 647/Pid.Sus/2021/PN Smg
Tanggal 29 Desember 2021 — Penuntut Umum:
ADIANA WINDAWATI,SH.MHUM
Terdakwa:
DZUNURAIN SATRIOGUNG NUSWANTARA bin ANAK AGUNG BUDI WASKITO
468
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Dzunurain Satriogung Nuswantara bin Anak Agung Budi Waskito tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa Dzunurain Satriogung Nuswantara bin Anak Agung Budi Waskito terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki
    ratus juta Rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah HP merk Iphone 6s warna putih nomor WA 0895381539070, 1 (satu) tube urine milik terdakwa Dzunurain Satriogung

    Nuswantara, 1 (satu) plastik klip berisi sabu di dalam bungkus plastik warna biru dengan berat keseluruhan 0,28250 gram, 1 (satu) tube urine milik saksi Aan Putut Setiawan dirampas untuk dimusnahkan sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam, Nomor Polisi. : H -5564- CI dikembalikan kepada terdakwa Dzunurain Satriogung Nuswantara;

    Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah)

    Penuntut Umum:
    ADIANA WINDAWATI,SH.MHUM
    Terdakwa:
    DZUNURAIN SATRIOGUNG NUSWANTARA bin ANAK AGUNG BUDI WASKITO