Ditemukan 1 data
27 — 21
MENGADILI :Menyatakan Terdakwa Dhewangga Satryha Nindito Bin Dhoni Handono Nindito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 ( tiga ) tahun 3 ( bulan ) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
- DHEWANGGA SATRYHA NINDITO