Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2024 — Putus : 14-06-2024 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN CILACAP Nomor 84/Pid.C/2024/PN Clp
Tanggal 14 Juni 2024 — Sos
Terdakwa:
Isma Saufirti binti suwarto
117
    1. Menyatakan terdakwa Isma Saufirti binti suwarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan usaha diluar lokasi usaha yang telah diijinkan;
    2. Menjatuhkan terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp199.000,00 (dua ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 6 (enam) hari;
    3. Membebankan pula terdakwa untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp1.000,00- (seribu rupiah);
    <
    Sos
    Terdakwa:
    Isma Saufirti binti suwarto