Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2022 — Putus : 13-12-2022 — Upload : 14-12-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 599/Pid.B/LH/2022/PN Cbi
Tanggal 13 Desember 2022 — USEP SAUPYAN
5216
  • Usep Saupyan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • USEP SAUPYAN