Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2022 — Putus : 05-07-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan PN DONGGALA Nomor 143/Pid.B/2022/PN Dgl
Tanggal 5 Juli 2022 — ANDI SAVIOLAN Alias OLAN
3817
  • Andi Saviolan Alias Olan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: pencurian dalam keadaan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Moh. Andi Saviolan Alias Olan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Moh.
    Andi Saviolan Alias Olan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa Moh.
    Andi Saviolan Alias Olan tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa berupa:
    • 1 (satu) buah besi bagian dari komponen jembatan rangka baja dengan panjang 1 (satu) meter dengan berat 120 (seratus dua puluh) kilo gram yang terbuat dari besi baja;

    Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Nomor 144/Pid.B/2022/PN Dgl dengan Terdakwa bernama Ramadan Alias Dadang;

    6.Membebankan kepada Terdakwa

    Andi Saviolan Alias Olan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

    ANDI SAVIOLAN Alias OLAN