Ditemukan 1 data
38 — 17
Andi Saviolan Alias Olan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: pencurian dalam keadaan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Moh. Andi Saviolan Alias Olan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Moh.
Andi Saviolan Alias Olan
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan Terdakwa Moh.
Andi Saviolan Alias Olan
tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan barang bukti berupa berupa:
- 1 (satu) buah besi bagian dari komponen jembatan rangka baja dengan panjang 1 (satu) meter dengan berat 120 (seratus dua puluh) kilo gram yang terbuat dari besi baja;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Nomor 144/Pid.B/2022/PN Dgl dengan Terdakwa bernama Ramadan Alias Dadang;
6.Membebankan kepada Terdakwa
Andi Saviolan Alias Olan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
ANDI SAVIOLAN Alias OLAN